Sidang pidana utama atas tuduhan pemberontakan telah berakhir. Mantan presiden membantah semua tuduhan dengan alasan bertindak dalam wewenangnya untuk mengatasi penghalangan pemerintah oleh oposisi. Dalam pembelaannya, Yoon menyebut penyelidikan ini sebagai "gila" dan penuh manipulasi. Pengadilan dijadwalkan akan menjatuhkan putusan pada 19 Februari mendatang.
Potensi Dampak dan Kasus Lain yang Dihadapi
Jika dinyatakan bersalah, Yoon akan menjadi mantan presiden ketiga di Korsel yang dihukum karena pemberontakan. Namun, meski hukuman mati dijatuhkan, eksekusi kecil kemungkinan terjadi mengingat moratorium tidak resmi yang berlaku sejak 1997.
Selain kasus ini, Yoon masih menghadapi beberapa persidangan lain, termasuk tuduhan penghalangan keadilan yang putusannya diperkirakan segera keluar, serta tuduhan membantu musuh terkait penerbangan drone di atas Korea Utara.
Respons Pemerintah Saat Ini
Kantor Presiden di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae Myung, yang menggantikan Yoon, menyatakan kepercayaannya bahwa peradilan akan memutuskan kasus ini sesuai hukum dan prinsip keadilan yang berlaku.
Artikel Terkait
Krisis Rial Iran: Nilai Tukar Anjlok ke Rp 0,015 & Penyebab Inflasi 43%
Pria Tertua Arab Saudi Meninggal di Usia 142 Tahun, Tinggalkan 134 Keturunan
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Analisis Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
AS Serukan Warga Negara Segera Tinggalkan Iran, Ancaman Serangan Membayang