“Personel tersebut pecatan, atau BTDH (berhentikan tidak dengan hormat) dari Marinir,” kata Wira, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Wira menuturkan, eks personel tersebut bernama lengkap Serda Satria Arta Kumbara, dengan NRP 111026, mantan anggota Itkormar.
Made mengatakan, Satria dipecat dari dinas keprajuritan akibat desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022 sampai saat ini.
“Desersi 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Wira mengatakan, hukuman terhadap Satria sudah berkekuatan hukum tetap, lantaran telah melalui putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan, pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat. Bdsk Putusan Perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 060423 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 170423,” tandasnya.
👇👇
Beneran cik https://t.co/jCos3sGgle pic.twitter.com/M0O2jeMumm
Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (8/5) menyerukan gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari antara Rusia dan Ukraina, dengan menyatakan bahwa hal tersebut pada akhirnya harus mengarah pada perjanjian damai.
Trump melalui platform Truth Social miliknya mengatakan bahwa pembicaraan dengan Rusia/Ukraina terus berlangsung.
AS menyerukan, idealnya, gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari.
“Semoga, gencatan senjata yang dapat diterima akan dilaksanakan, dan kedua negara akan bertanggung jawab untuk menghormati kesucian dari negosiasi langsung ini,” tulisnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Serangan Israel di Khan Younis Tewaskan Anak-Anak, Langgar Gencatan Senjata
Dampak Shutdown AS: 10.000+ Penerbangan Ditunda & Dibatalkan, Ini Penyebabnya
Krisis Pangan Gaza: Bantuan Tak Sampai, Warga Kelaparan Pasca Gencatan Senjata
Trump Ingin Bantu Zohran Mamdani Pimpin New York, Tapi...