“Personel tersebut pecatan, atau BTDH (berhentikan tidak dengan hormat) dari Marinir,” kata Wira, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Wira menuturkan, eks personel tersebut bernama lengkap Serda Satria Arta Kumbara, dengan NRP 111026, mantan anggota Itkormar.
Made mengatakan, Satria dipecat dari dinas keprajuritan akibat desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022 sampai saat ini.
“Desersi 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Wira mengatakan, hukuman terhadap Satria sudah berkekuatan hukum tetap, lantaran telah melalui putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta.
“Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan, pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat. Bdsk Putusan Perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 060423 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 170423,” tandasnya.
👇👇
Beneran cik https://t.co/jCos3sGgle pic.twitter.com/M0O2jeMumm
Sebelumnya Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (8/5) menyerukan gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari antara Rusia dan Ukraina, dengan menyatakan bahwa hal tersebut pada akhirnya harus mengarah pada perjanjian damai.
Trump melalui platform Truth Social miliknya mengatakan bahwa pembicaraan dengan Rusia/Ukraina terus berlangsung.
AS menyerukan, idealnya, gencatan senjata tanpa syarat selama 30 hari.
“Semoga, gencatan senjata yang dapat diterima akan dilaksanakan, dan kedua negara akan bertanggung jawab untuk menghormati kesucian dari negosiasi langsung ini,” tulisnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Ancaman Balasan Jika AS Agresi Militer
Ledakan di Teheran: Fakta Uji Coba Militer Iran & Ancaman AS yang Memanas
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Ancaman AS & Analisis Dampaknya
AS & Israel Waspada Serangan Iran: Analisis Terkini Ketegangan Militer 2024