TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum

- Kamis, 29 Januari 2026 | 03:25 WIB
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus yang Dituduh Pakai Spons - Paradapos.com

TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus yang Dituduh Pakai Spons

PARADAPOS.COM – TNI memberikan bantuan kemanusiaan kepada Suderajat (49), pedagang es gabus yang menjadi korban kekerasan fisik setelah dituduh menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian setelah insiden pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menyatakan bahwa Kodim 0501/Jakarta Pusat memberikan dukungan konkret kepada Suderajat.

“Sebagai wujud perhatian, Kodim 0501/Jakpus mendukung dengan 1 unit kulkas Polytron untuk menyimpan bahan dagangan, 1 unit dispenser Miyako untuk mempermudah proses produksi, serta 1 unit kasur spring bed untuk kenyamanan beristirahat,” jelas Donny dalam siaran persnya, Kamis (29/1/2026).

Babinsa Terkait Dikenai Hukuman Disiplin

Di sisi lain, TNI mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat. Babinsa Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, yang menuduh Suderajat, telah dijatuhi hukuman disiplin.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal, memberikan jam komandan kepada seluruh anggota, serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Donny. Jam komandan sendiri merupakan kegiatan pimpinan untuk memberikan arahan dan instruksi kerja harian.

Hasil Uji Lab: Es Gabus Aman Dikonsumsi

Brigjen Donny juga mengklarifikasi hasil penyelidikan. Berdasarkan uji laboratorium forensik, es gabus yang dijual Suderajat dinyatakan asli, berbahan makanan, dan aman untuk dikonsumsi.

“Berdasarkan verifikasi di lokasi, peristiwa ini merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dengan warga,” pungkasnya. Insiden ini pun berakhir dengan pemberian bantuan dan tindakan korektif dari institusi TNI.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar