PARADAPOS.COM - Korupsi dianggap sebagai tindak kejahatan berat yang memberikan dampak buruk bagi masyarakat, tatanan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Dampaknya bahkan bisa sangat destruktif, terutama di negara-negara berkembang karena anggaran publik umumnya sangat terbatas.
Tidak mengherankan jika beberapa negara menerapkan hukuman berat, bahkan hukuman mati untuk para koruptor sebagai upaya memberikan efek jera dan menindak pemberantasan korupsi yang dapat merugikan negara.
Berikut ini beberapa hukuman mengerikan bagi para koruptor di berbagai negara. Simak!
1. China
China merupakan salah satu negara yang dikenal paling tegas dalam memberantas korupsi.
Negara yang kini dipimpin oleh Presiden Xi Jinping ini tak segan-segan memberikan hukuman berat terhadap pelaku korupsi, mulai dari denda, perampasan harta benda, penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati untuk kasus-kasus besar, termasuk korupsi dan penyuapan.
Pejabat yang terlibat dalam penyeludupan narkoba, perdagangan manusia, serta penyalahgunaan obat-obatan yang dikendalikan oleh negara untuk kepentingan ilegal juga dapat dijatuhi hukuman mati.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya negara untuk memerangi korupsi.
China juga telah menjalankan kampanye antikorupsi berskala besar yang menargetkan pejabat publik dari berbagai sektor dan tingkatan.
2. Jepang
Di Jepang, dasar hukum antikorupsi telah diatur dalam Japanese Criminal Code dan Japanese Unfair Competition Prevention Act.
Pelaku korupsi dihukum dengan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak JPY2,5 juta atau sekitar Rp283 juta, sesuai dengan Japanese Criminal Code.
Hukuman ini diterapkan untuk menjerat pelaku korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik asing.
Dasar hukum tersebut juga mengatur perihal masalah donasi dan hadiah dari kegiatan politik.
Tidak dicantumkan secara pasti nominal minimal hadiah yang boleh diterima oleh pejabat, namun segala sesuatu yang bernilai, meski kecil sekalipun, bisa dianggap sebagai suap.
3. Korea Selatan
Sama seperti Jepang, Korea Selatan juga memiliki sejumlah undang-undang antikorupsi.
Dalam undang-undang tersebut, para pejabat publik tidak diperkenankan untuk menerima hadiah, meski bernilai kecil sekalipun.
Dalam Kode Etik Pejabat Pemerintah, dijelaskan bahwa pejabat publik dilarang menerima hadiah atau hiburan apapun dengan nilai melebihi KRW30.000 (sekitar Rp355 ribu) atau hadiah uang untuk acara keluarga, seperti pernikahan dan pemakaman melebihi KRW50.000 atau setara Rp600 ribu.
Pejabat publik yang ketahuan menerima suap akan dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun, sesuai Pasal 129 (1) Criminal Code.
Namun, apabila menerima suap lebih dari KRW30 juta (Rp355 juta), maka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat berupa penjara lima tahun hingga penjara seumur hidup.
Sedangkan mereka yang memberi suap akan dikenakan hukuman pidana lima tahun penjara atau denda hingga KRW20 juta atau setara Rp237 juta.
4. Amerika Serikat
Amerika Serikat memiliki sejumlah dasar hukum untuk mengatasi masalah korupsi dan penyuapan di negaranya, seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Pejabat publik yang menerima suap dan gratifikasi akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 201 FCPA.
Pasal 201 (b), (penyuapan) dapat dihukum hingga 15 tahun penjaran, denda sebesar USD250.000 (Rp4,1 miliar) atau hingga tiga kali lipat dari nilai suap, mana saja yang lebih besar, dan diskualifikasi dari memegang jabatan federal mana pun.
Pasal 201 (c), (gratifikasi ilegal) dapat dihukum hingga dua tahun penjara dan denda sebesar USD250.000 (Rp4,1 miliar) atau USD500.000 (Rp8,2 miliar) untuk korporasi dan organisasi.
Beragam kasus korupsi jenis hukumannya disesuaikan dengan ketentuan anti-suap FCPA, yaitu denda hingga USD250.000 atau setara Rp4,1 miliar, dan hukuman penjara hingga lima tahun untuk individual.
Sementara itu, kasus korupsi yang melibatkan badan hukum atau organisasi akan dikenakan denda hingga USD2 juta atau sekitar Rp33 miliar per pelanggaran.
Artikel Terkait
Trump vs Kanada: Iklan Reagan Picu Ketegangan Dagang AS-Kanada
Presiden Tanzania Samia Suluhu Hassan Menang Telak 97% di Pemilu 2025, Diwarnai Kecurangan dan 700 Korban Jiwa
700 Tewas dalam Demo Pemilu Tanzania 2025: Kronologi dan Fakta Korban Jiwa
Momen Viral PM Jepang Sanae Takaichi Dekati Prabowo di KTT APEC 2025, Ini Isi Pidato Tolak Serakahnomics