Revitalisasi Pajak Hiburan! Dibalik Ditekennya UU HKPD oleh Jokowi, Aturan dan Protes

- Kamis, 18 Januari 2024 | 06:01 WIB
Revitalisasi Pajak Hiburan! Dibalik Ditekennya UU HKPD oleh Jokowi, Aturan dan Protes

Pajak hiburan sejatinya merupakan pajak daerah, namun, payung hukum pengenaan pajak daerah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Ini berarti pemungut pajak adalah pemerintah daerah, tetapi penetapan tarif pajaknya mengacu pada UU yang dibuat pemerintah pusat dan DPR RI.

Pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menetapkan tarif, dengan batas minimal dan maksimal, menjadikan besaran pajak hiburan bervariasi di setiap daerah.

Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan suatu hiburan, melibatkan berbagai jenis pertunjukkan, tontonan, permainan, atau keramaian dalam bentuk apapun, dan dapat dikenakan pungutan pajak.

 

Baca Juga: Polemik Tarif Pajak Hiburan! Hotman dan Inul Protes, Dulu Murah Sekarang Mahal?



Dari 12 kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), hanya kategori terakhir yang dikenakan pajak minimal 40 persen, meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara kategori lainnya dikenakan pajak maksimal 10 persen.

Bagian dari UU Cipta Kerja

Penting untuk dicatat bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja.

Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58, dengan tarif minimal 40 persen dan tarif maksimal 75 persen.

Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus ini menjadi sorotan utama pengusaha, karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id

Halaman:

Komentar