Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan diprediksi akan berlanjut hingga ke proses pengadilan. Menurut analis, laporan yang telah dilayangkan mustahil untuk dicabut kembali.
Laporan Jokowi Tak Mungkin Dicabut
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyatakan bahwa laporan Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu sudah tidak mungkin ditarik. Polemik seputar dugaan ini dinilai telah terlalu meluas dan tebal untuk diselesaikan secara sederhana.
"Rasanya tak elok juga laporan Jokowi terkatung-katung tanpa kejelasan. Untuk mencabutnya sudah mustahil pula," ujar Erizal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Penetapan Tersangka Roy Suryo Dinilai Tepat
Erizal menambahkan bahwa penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat. Ia juga menyoroti hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, meski menurutnya langkah terbaik adalah langsung menuju substansi masalah.
Lebih lanjut, Erizal menyebut bahwa penetapan ini menjadi kesempatan untuk menguji kapabilitas dan keilmuan Roy Suryo di hadapan hukum.
Proses Hukum Akan Berlanjut
Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan. Penyidik masih harus memeriksa Roy Suryo dan kawan-kawan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan. Kecepatan proses selanjutnya sangat bergantung pada kelengkapan bukti yang diajukan.
"Jaksa tentu tak akan mau masuk pengadilan dengan bukti-bukti yang mentah, sementara kasus ini mendapat sorotan orang satu republik," tegas Erizal.
Proses hukum kasus ijazah palsu Jokowi ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam menyajikan bukti-bukti yang kuat dan komprehensif sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Artikel Terkait
Analis: Elektabilitas Tinggi Jadi Modal Kuat Gerindra Usung Prabowo di 2029
Ketua GPA Kecam Isu Pembangkangan Kapolri dan Siapkan Laporan Hukum
Golkar Tahan Sikap untuk Pilpres 2029, Utamakan Konsolidasi di Pemerintahan Prabowo
Analis: Seruan Dukungan Dua Periode untuk Prabowo Dinilai Sebagai Cek Ombak