Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Pengadilan
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini dianggap sebagai titik terang setelah proses yang berlarut selama tujuh bulan.
Pernyataan Pakar Mengenai Penetapan Tersangka
Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini mengindikasikan bahwa asumsi sementara menunjukkan ijazah Jokowi dinyatakan asli, sementara tuduhan dari Roy Suryo cs dinyatakan palsu. Namun, kebenaran final mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi akan dibuktikan secara sah di persidangan.
Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya
Erizal menambahkan bahwa tanpa penetapan tersangka, kebenaran mengenai kasus ini tidak akan terungkap. Presiden Jokowi bersikeras hanya akan membuka dokumen ijazahnya di pengadilan, sementara Roy Suryo cs tetap meyakini dengan keyakinan 99,9% bahwa ijazah tersebut palsu.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Wacana Budi Arie Masuk Gerindra: Settingan Jokowi untuk Dua Periode Prabowo-Gibran?
Prabowo Ksatria: Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Bukti Sikap Negarawan
Relawan Kesehatan Tuntut Pencabutan Perpres 82/2018: Pasal 63 Dinilai Diskriminatif