Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru

- Senin, 10 November 2025 | 06:25 WIB
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru

Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Pengadilan

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini dianggap sebagai titik terang setelah proses yang berlarut selama tujuh bulan.

Pernyataan Pakar Mengenai Penetapan Tersangka

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini mengindikasikan bahwa asumsi sementara menunjukkan ijazah Jokowi dinyatakan asli, sementara tuduhan dari Roy Suryo cs dinyatakan palsu. Namun, kebenaran final mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi akan dibuktikan secara sah di persidangan.

Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya

Erizal menambahkan bahwa tanpa penetapan tersangka, kebenaran mengenai kasus ini tidak akan terungkap. Presiden Jokowi bersikeras hanya akan membuka dokumen ijazahnya di pengadilan, sementara Roy Suryo cs tetap meyakini dengan keyakinan 99,9% bahwa ijazah tersebut palsu.

Dengan status tersangka, kedua belah pihak kini memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan versi mereka masing-masing di hadapan hakim. Proses hukum ini akan menjadi ajang pembuktian utama untuk mengungkap kebenaran dugaan ijazah palsu Jokowi.

Daftar Lengkap Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Eggi Sudjana (Pengacara)
  • Kurnia Tri Rohyani
  • M. Rizal Fadillah
  • Rustam Effendi
  • Damai Hari Lubis
  • Roy Suryo
  • dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)

Kasus ini terus berkembang setelah Roy Suryo cs menerbitkan buku berjudul "Jokowi's White Paper" dan mengklaim telah memperoleh dokumen legalisir ijazah Jokowi dari KPU.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar