Berapa Kecepatan Rata-rata Saat Berkendara Motor Roda Dua? Berikut Penjelasannya

- Kamis, 21 Desember 2023 | 15:00 WIB
Berapa Kecepatan Rata-rata Saat Berkendara Motor Roda Dua? Berikut Penjelasannya

HALLO SUKABUMI - Kecepatan berkendara merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara motor roda dua. Kecepatan yang terlalu tinggi dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Sebaliknya, kecepatan yang terlalu rendah juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan raya adalah sebagai berikut:

  • Jalan bebas hambatan: paling rendah 60 kilometer per jam dan paling tinggi 100 kilometer per jam.
  • Jalan antarkota: paling tinggi 80 kilometer per jam.
  • Kawasan perkotaan: paling tinggi 50 kilometer per jam.

Baca Juga: Cara Merawat Vanbel Motor Matik Agar Tahan Lama

Berdasarkan batas kecepatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kecepatan rata-rata saat berkendara motor roda dua di jalan raya adalah sekitar 60 kilometer per jam. Namun, kecepatan ini tentu dapat bervariasi tergantung pada kondisi jalan, lalu lintas, dan cuaca.

Dalam kondisi jalan yang mulus dan lancar, kecepatan motor roda dua dapat mencapai 80 kilometer per jam atau bahkan lebih. Namun, kondisi ini tidak selalu terjadi, terutama di wilayah perkotaan yang padat lalu lintas.

Halaman:

Komentar