Pernyataan tersebut telah disampaikan oleh Komisi II DPR kepada Menteri PANRB dalam rapat-rapat kerja sebelumnya.
"Sebelumnya telah kita sepakati bersama bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat apapun," kata Junimart Girsang selaku WaKa Komisi II DPR RI usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan pada Jumat 1 Desember 2023.
Junimart menambahkan bahwa dalam proses perekrutan tersebut memang harus melewati proses verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa ia benar-benar bekerja sebagai tenaga honorer disuatu instansi tertentu dalam kurun waktu 5 tahun tanpa putus.
Lebih lanjut, Junimart menegaskan bahwa telah terdata lebih dari 6 Juta tenaga honorer menanti keadilan, di mana banyak diantara mereka yang telah mengabdi selama 10 hingga 20 tahun lamanya. Hal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPR, terkhususnya masalah ini telah diatur tegas dalam UU ASN terbaru.
Ia menyebut bahwa isu tenaga honorer itu seperti bom waktu yang perlu diatasi segera sebelum menjadi masalah yang lebih serius nantinya.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali juga menegaskan bahwa UU ASN No. 20 Tahun 2023 dapat menjadi payung hukum untuk memastikan nasib para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sewaktu.com
Artikel Terkait
Rahadi Algamar, Mahasiswa MNC University, Raih Juara 3 Pop Royalty Singing Competition 2025
Viral Bukti Selingkuh Hamish Daud & Chef Sabrina: Pinterest Hingga Video Raisa Jadi Sorotan
Reza Gladys Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Rp4 Miliar
The Grumpy Chef: Arti Julukan, Profil Sabrina Alatas & Fakta Isu Terbaru