LBH Bandar Lampung Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Penghinaan bagi Korban Orba

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:25 WIB
LBH Bandar Lampung Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Penghinaan bagi Korban Orba

LBH Bandar Lampung Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Sebut Penghinaan Korban Orba

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung secara tegas menolak rencana pemerintah yang mengusung nama mantan Presiden Soeharto sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional. Penolakan ini didasari oleh catatan sejarah kelam rezim Orde Baru terkait pelanggaran HAM.

Alasan Penolakan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto merupakan bentuk pengabaian terhadap sejarah kelam bangsa. Menurutnya, langkah ini dianggap sebagai penghinaan terhadap para korban dan keluarga yang hingga kini masih memperjuangkan keadilan atas berbagai pelanggaran HAM masa lalu.

Daftar Tragedi Pelanggaran HAM Masa Orba

LBH Bandar Lampung mengungkap beberapa peristiwa kelam yang menjadi dasar penolakan, termasuk:

Peristiwa Talangsari 1989

Tragedi Talangsari pada 7 Februari 1989 di Lampung Timur menjadi bukti nyata pelanggaran HAM masa Orba. Operasi militer saat itu menewaskan ratusan warga sipil dan melakukan penahanan secara paksa. Hingga kini, banyak keluarga korban belum mendapatkan pemulihan dan keadilan yang semestinya.

Tragedi UBL Berdarah

Selain Talangsari, LBH juga menyoroti tragedi UBL Berdarah yang menewaskan dua mahasiswa. Berbagai tindakan represif terhadap masyarakat dan aktivis selama pemerintahan Soeharto menjadi catatan hitam sejarah Indonesia.

Pernyataan Resmi LBH Bandar Lampung

Prabowo Pamungkas menegaskan bahwa rezim Soeharto menggunakan kekuatan negara untuk membungkam kritik dan menciptakan ketakutan sistemik. "Luka sejarah itu belum sembuh, negara tidak boleh melupakannya," ujarnya seperti dikutip dari RMOLLampung, Sabtu 1 November 2025.

Kriteria Pahlawan Nasional Menurut LBH

LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa gelar pahlawan nasional hanya pantas disematkan kepada tokoh yang konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan memiliki keberanian membela kepentingan rakyat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar