Tragedi Talangsari pada 7 Februari 1989 di Lampung Timur menjadi bukti nyata pelanggaran HAM masa Orba. Operasi militer saat itu menewaskan ratusan warga sipil dan melakukan penahanan secara paksa. Hingga kini, banyak keluarga korban belum mendapatkan pemulihan dan keadilan yang semestinya.
Tragedi UBL Berdarah
Selain Talangsari, LBH juga menyoroti tragedi UBL Berdarah yang menewaskan dua mahasiswa. Berbagai tindakan represif terhadap masyarakat dan aktivis selama pemerintahan Soeharto menjadi catatan hitam sejarah Indonesia.
Pernyataan Resmi LBH Bandar Lampung
Prabowo Pamungkas menegaskan bahwa rezim Soeharto menggunakan kekuatan negara untuk membungkam kritik dan menciptakan ketakutan sistemik. "Luka sejarah itu belum sembuh, negara tidak boleh melupakannya," ujarnya seperti dikutip dari RMOLLampung, Sabtu 1 November 2025.
Kriteria Pahlawan Nasional Menurut LBH
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa gelar pahlawan nasional hanya pantas disematkan kepada tokoh yang konsisten menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, moralitas, dan memiliki keberanian membela kepentingan rakyat.
Artikel Terkait
Sally Siswi SMK Ciputat Hilang 1 Bulan: Kronologi Terakhir Naik Gojek ke Pool Bus
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Mengada-ada dan Penggiringan Opini
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Ini Fakta yang Terungkap
Ayah Biologis Ressa Rizky Rosano: Fakta, Spekulasi Adjie Pangestu & Teuku Ryan