7 Sopir Tangki Pertamina Ditahan di Manggarai NTT Terkait Kasus BBM Ilegal, Ini Modusnya

- Sabtu, 01 November 2025 | 03:25 WIB
7 Sopir Tangki Pertamina Ditahan di Manggarai NTT Terkait Kasus BBM Ilegal, Ini Modusnya

7 Sopir Tangki Pertamina di Manggarai NTT Ditahan Kasus BBM Ilegal

Kejaksaan Negeri Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tujuh orang sopir tangki BBM milik Pertamina terkait kasus penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Ketujuh awak mobil tangki (AMT) tersebut saat ini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng.

Modus Penjualan BBM Ilegal di Manggarai

Kasi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, mengungkapkan para sopir diduga menjual BBM bersubsidi secara ilegal kepada penadah di daerah Cibal. "Mereka diduga menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian dijual lagi ke pembeli di Watu Ci’e," jelas Burein, Jumat (31/10/2025).

Jaringan ini melibatkan seorang penadah bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal. Dari Stanis, BBM kemudian dipasarkan kembali kepada Fridus, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Manggarai Timur.

Kronologi Terungkapnya Kasus BBM Ilegal

Kasus penjualan BBM ilegal di Manggarai ini pertama kali terungkap pada November 2024. Saat itu, Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap Fridus di kawasan Carep, Ruteng, saat kedapatan membawa jeriken berisi BBM bersubsidi yang didapat dari penadah di Cibal.

Meski mobil Fridus sempat disita sebagai barang bukti, status hukumnya berubah setelah dia dibebaskan dan mobilnya dikembalikan.

Kekecewaan Sopir Tangki Pertamina

Nasib berbeda dialami ketujuh sopir tangki yang kini harus mendekam di penjara. Salah satu sopir, Hila, menyatakan kekecewaannya atas ketimpangan perlakuan hukum.

"Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya. Kalau AMT ditahan, orang yang di Pagal (Stanis) juga harus ditahan. Kami ambil minyak dari sana," protes Hila.

Dia menegaskan para sopir hanya menjalankan tugas sesuai instruksi perusahaan tanpa maksud mencari keuntungan pribadi. "Kami ini pekerja, bukan penjual. Tapi sekarang kami yang ditahan," tambahnya.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar