3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga. Tiga orang berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap program ganti rugi lahan proyek.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka. "Para pelaku melakukan modus penitipan. Mereka dengan sengaja menitipkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan milik mereka di atas lahan warga yang sebenarnya terdampak proyek bendungan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Modus Penitipan Aset untuk Ganti Rugi Palsu
Tujuan aksi ini adalah agar mereka bisa menerima uang ganti rugi dari pemerintah, padahal mereka bukanlah pemilik sah dari lahan tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk pemerasan terhadap anggaran negara.
Artikel Terkait
Benteng Perlindungan Koruptor di Bea Cukai Dibongkar Purbaya: Fakta Korupsi POME Terungkap
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat: Alasan Minim Kontroversi Tidak Relevan
Misteri Kematian Jaksa Agung Baharuddin Lopa: Gagal Berantas Korupsi dalam 1 Bulan?
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami