3 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta
LAMPUNG TIMUR - Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pada proyek Bendungan Marga Tiga. Tiga orang berinisial SD, MS, dan AP, yang merupakan warga Kecamatan Sekampung, ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap program ganti rugi lahan proyek.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan ketiga tersangka. "Para pelaku melakukan modus penitipan. Mereka dengan sengaja menitipkan tanaman, bangunan, kolam, dan ikan milik mereka di atas lahan warga yang sebenarnya terdampak proyek bendungan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Modus Penitipan Aset untuk Ganti Rugi Palsu
Tujuan aksi ini adalah agar mereka bisa menerima uang ganti rugi dari pemerintah, padahal mereka bukanlah pemilik sah dari lahan tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk pemerasan terhadap anggaran negara.
Artikel Terkait
2.603 Rumah Bantuan Bencana Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Jadi Donor
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos Gus Ipul untuk Korban Bencana: Syarat & Rincian Lengkap
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM Instagram: Isi Pesan & Bukti Unggahan
Prabowo Targetkan Hunian Sementara Korban Bencana Agam Selesai dalam 1 Bulan