Akibat perbuatan para tersangka, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp533 juta. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik.
Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar
Kabar baiknya, dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,3 miliar.
Kompol Maryadi menegaskan komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas korupsi. "Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya.
Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek-proyek strategis nasional untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.
Artikel Terkait
Benteng Perlindungan Koruptor di Bea Cukai Dibongkar Purbaya: Fakta Korupsi POME Terungkap
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat: Alasan Minim Kontroversi Tidak Relevan
Misteri Kematian Jaksa Agung Baharuddin Lopa: Gagal Berantas Korupsi dalam 1 Bulan?
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami