Korupsi Bendungan Marga Tiga: 3 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta

- Sabtu, 01 November 2025 | 11:45 WIB
Korupsi Bendungan Marga Tiga: 3 Tersangka Ditangkap, Negara Rugi Rp533 Juta

Akibat perbuatan para tersangka, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial senilai lebih dari Rp533 juta. Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik.

Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Kabar baiknya, dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp1,3 miliar.

Kompol Maryadi menegaskan komitmen Polres Lampung Timur dalam memberantas korupsi. "Kami berkomitmen penuh untuk terus mendukung dan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Timur," pungkasnya.

Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan yang ketat dalam proyek-proyek strategis nasional untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan kerugian negara.

Halaman:

Komentar