Mahasiswa Tewas Dikeroyok di Masjid Agung Sibolga, Dilempar Kelapa hingga Tewas
Seorang mahasiswa berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas setelah menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga. Kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat (31/10) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kronologi Penyerangan di Masjid Agung Sibolga
Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban, korban yang sedang beristirahat di dalam masjid didekati oleh pelaku berinisial ZP (57) yang melarangnya tidur di area tersebut. Karena korban tetap bertahan, ZP kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk melakukan penganiayaan.
Para pelaku kemudian memukuli korban secara beramai-ramai di dalam masjid sebelum menyeretnya ke luar bangunan. Dalam proses penyeretan, kepala korban terbentur hingga tidak berdaya. Tidak berhenti sampai di situ, para pelaku masih melanjutkan kekerasan dengan menginjak korban dan melemparkan buah kelapa ke kepalanya yang mengakibatkan luka parah.
Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri dan Meninggal Dunia
Seorang penjaga masjid bernama Alwis Janasfin Pasaribu (23) menemukan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban segera dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kepolisian Resor Sibolga berhasil menangkap tiga dari lima pelaku dalam waktu dekat setelah kejadian. Dua pelaku, ZP dan HB, berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian pada Jumat (31/10). Sementara pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain terlibat dalam penganiayaan, pelaku SS juga diduga mencuri uang sebesar Rp 10.000 dari saku celana korban. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk rekaman CCTV, buah kelapa yang digunakan sebagai senjata, pakaian korban, topi, dan tas hitam.
Status Hukum dan Pencarian Pelaku Buron
Ketiga pelaku yang telah ditangkap saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Khusus untuk pelaku SS, dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga masih terus melakukan penyidikan dan memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam status buron. Jenazah korban telah dimakamkan di daerah tempat tinggal keluarganya setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara