Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 3 November 2025
Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang SIM, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hadir di dua lokasi berbeda pada hari ini, Senin 3 November 2025. Layanan ini memudahkan Anda tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung 3 November 2025
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
- Mobil 1: Tenth Avenue Bandung
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung
Layanan dan Biaya Perpanjangan SIM
SIM Keliling Bandung hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka akan berlaku proses penerbitan seperti SIM baru.
Berikut tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Bandung
Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut untuk kelancaran proses:
- SIM asli yang masih berlaku (belum melebihi masa berlaku).
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Catatan Penting:
- Layanan hanya untuk perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Lakukan perpanjangan jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya.
- Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pengurusan harus dilakukan di Satpas/Polres terdekat dengan proses seperti membuat SIM baru.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
- Penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar dan memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.
Ingat, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraannya. Ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Semoga informasi jadwal SIM Keliling Bandung hari ini bermanfaat.
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara