OTT KPK di Riau: Kronologi Lengkap Pemeriksaan Gubernur Abdul Wahid & 10 Tersangka

- Selasa, 04 November 2025 | 03:50 WIB
OTT KPK di Riau: Kronologi Lengkap Pemeriksaan Gubernur Abdul Wahid & 10 Tersangka
Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK Usai OTT: Fakta dan Kronologi Terbaru

Gubernur Riau Abdul Wahid Diperiksa KPK Pasca Operasi Tangkap Tangan

Gubernur Riau, Abdul Wahid, resmi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 November 2025. Kedatangannya ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sehari sebelumnya.

Kronologi Kedatangan Abdul Wahid di KPK

Abdul Wahid tiba di kantor pusat KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan kaus berwarna putih, celana hitam, serta membawa sebuah tas jinjing berwarna biru. Gubernur tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang menunggu dan langsung digiring menuju lantai dua gedung untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

10 Tersangka Diamankan dalam OTT KPK di Riau

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan operasi tangkap tangan di wilayah Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sebanyak 10 orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

"Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau," ujar Budi Prasetyo kepada para wartawan. "Sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan," tambahnya.

Uang Disita sebagai Barang Bukti

Selain menahan sejumlah orang, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK menyatakan bahwa pengungkapan nominal pasti dari uang yang diamankan akan dilakukan dalam update perkembangan penyelidikan berikutnya.

"Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," pungkas Budi Prasetyo.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar