Peran Masing-masing Pelaku dalam Pengeroyokan
Kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut. Polisi memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat selain kelima orang yang telah ditangkap.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Bukti Penganiayaan yang Direncanakan
Petugas menyita sejumlah barang bukti penting termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana dengan kekerasan fisik yang brutal.
Komitmen Kapolres Berikan Keadilan bagi Keluarga Korban
Kapolres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. "Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban yang berprofesi sebagai nelayan serta keluarganya," ujar AKBP Eddy Inganta sambil menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban.
Artikel Terkait
Prabowo Tanggung Jawab Penuh Atas Utang Whoosh, PSI Apresiasi: Ini Penjelasannya
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Jambi: 2 Pelaku Ditangkap, 25 Motor Digasak
11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet PWO di Surabaya, Ini Maknanya
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Musafir di Masjid Agung Sibolga: 5 Pelaku Diamankan