7 Fakta Lengkap Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga: Kronologi & Motif Pelaku

- Selasa, 04 November 2025 | 23:30 WIB
7 Fakta Lengkap Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga: Kronologi & Motif Pelaku

Peran Masing-masing Pelaku dalam Pengeroyokan

Kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi brutal tersebut. Polisi memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat selain kelima orang yang telah ditangkap.

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Bukti Penganiayaan yang Direncanakan

Petugas menyita sejumlah barang bukti penting termasuk flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan. Temuan ini mengindikasikan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana dengan kekerasan fisik yang brutal.

Komitmen Kapolres Berikan Keadilan bagi Keluarga Korban

Kapolres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. "Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban yang berprofesi sebagai nelayan serta keluarganya," ujar AKBP Eddy Inganta sambil menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban.

Halaman:

Komentar