11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet PWO di Surabaya, Ini Maknanya

- Rabu, 05 November 2025 | 03:10 WIB
11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet PWO di Surabaya, Ini Maknanya

11 Perwira Tinggi TNI AL Terima Brevet Kehormatan PWO di Surabaya

Sebanyak 11 Perwira tinggi TNI Angkatan Laut (AL) dianugerahi brevet kehormatan Principal Warfare Officer (PWO). Upacara penyematan brevet PWO ini digelar di Markas Komando Kodiklatal, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (4/11/2025).

Penerima kehormatan ini termasuk Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana TNI Madya TNI Erwin S. Aldedharma. Beliau didampingi oleh sepuluh perwira tinggi TNI AL lainnya dalam penerimaan brevet ini.

Komandan Pendidikan Operasi Laut (Dankodikopsla) Kodiklatal, Laksma TNI Avianto Rooswirawan, bertugas menyematkan langsung brevet kehormatan tersebut kepada para perwira.

Menurut Komandan Kodiklatal, Letjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, penganugerahan brevet PWO ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan mereka dalam meningkatkan kemampuan operasional dan kesiapan tempur TNI AL. "Brevet ini melambangkan keahlian dalam operasi laut dan menjadi simbol kekuatan maritim Indonesia," tegas Letjen Nur Alamsyah, seperti dikutip dari Dispenal, Rabu (5/11/2025).

Apa Itu Brevet PWO TNI AL?

Brevet Principal Warfare Officer (PWO) adalah tanda kualifikasi prestisius bagi perwira TNI AL. Brevet ini diberikan kepada perwira pelaut yang telah menyelesaikan pelatihan lanjutan taktik peperangan laut secara komprehensif, mencakup peperangan udara, permukaan, bawah laut, dan elektronik.

Tugas dan Pentingnya Brevet PWO

Perwira yang menyandang brevet PWO memegang peran krusial dalam mengoordinasikan seluruh aspek peperangan di laut. Pemberian brevet ini juga selaras dengan program unggulan Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang berfokus pada pembangunan SDM untuk menciptakan prajurit TNI AL yang lebih profesional, terampil, dan tangguh.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar