Pemerintah mengemukakan beberapa alasan pentingnya RUU Redenominasi, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi perekonomian dan daya saing nasional.
- Menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
- Menstabilkan nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas Rupiah di tingkat nasional dan internasional.
Kondisi Rupiah dan Respons Bank Indonesia
Kebijakan redenominasi ini digulirkan di tengah pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, yang sempat menembus level Rp 16.700. Meski demikian, Bank Indonesia (BI) menilai kondisi Rupiah masih dalam kategori aman.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pelemahan ini bersifat temporal. Posisi Rupiah masih ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang kuat, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 mencapai 5,04 persen.
Faktor pendukung lainnya adalah inflasi yang terkendali pada level 2,86 persen (Oktober 2025) dan cadangan devisa yang masih berada di posisi yang sehat. BI berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas nilai Rupiah agar lebih kondusif ke depannya.
Artikel Terkait
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Tautan Akun TikTok @doomedashes dan Ancaman Ekstremisme Daring
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat, Jenazah Disalatkan di BSD Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Kabar Duka & Profil
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar