Gugatan Arny Ternatani Syahrul terhadap Iwan Sumule dan Bank Mandiri Masuki Tahap Persidangan
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arny Ternatani Syahrul terhadap Ir. Iwan Sumule dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada 20 Januari 2025.
Dugaan Penarikan Dana Tanpa Persetujuan
Dalam gugatannya, Arny menuduh Iwan Sumule melakukan penarikan dana tanpa sepengetahuannya dari rekening bersama bernomor 160-00-0120428-8.
"Yang saya tahu uang itu dari Ketum Gerindra (Prabowo) untuk saya operasional saksi, namun Prasetyo Hadi(Sekneg) meminta Iwan Sumule dilibatkan," ucap Arny.
Iwan Sumule malah mengulur-ulur dan tiba-tiba ditarikannya sendiri tanpa konfirmasi." Saya membayar saksi Pileg dan Pilpres 2014 pakai uang orang tua saya, karena masalah ini saya diamanahkan orang tua saya sebelum meninggal untuk menclrarkan masalah ini,"tambah Arny yang menyayangkan Iwan Sumule dan Bank Mandiri tidak konfirmasi penarikan tersebut.
Transaksi yang dipermasalahkan adalah:
Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014
Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014
Arny mengklaim bahwa tindakan ini menimbulkan kerugian finansial, karena saat pembukaan rekening disebutkan bahwa penarikan dana hanya bisa dilakukan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak.
Gugatan terhadap Bank Mandiri
Selain Iwan Sumule, Arny juga menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Ia menilai bank telah memproses transaksi tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai salah satu pemegang rekening.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam transaksi perbankan, terutama untuk rekening bersama.
Arny berpendapat bahwa perbankan harus memastikan adanya persetujuan dari semua pemilik rekening sebelum transaksi dilakukan.
Iwan Sumule melalui no HP 08586288... belum membalas saat dikonfirmasi oleh porosjakarta.com, Minggu 23/3.
Artikel Terkait
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif