Pemerintah Targetkan RUU Redenominasi Rupiah Rampung pada 2027
Pemerintah Indonesia secara resmi telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah ke dalam agenda legislasi. Target penyelesaian RUU ini ditetapkan pada tahun 2027.
Informasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam beleid tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan empat RUU prioritas, salah satunya adalah RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi.
RUU Redenominasi dikategorikan sebagai RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan nilai nominal mata uang Rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya.
Apa Itu Redenominasi Rupiah?
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan menghapus sejumlah angka nol. Tujuannya adalah untuk membuat transaksi keuangan menjadi lebih efisien dan sederhana, tanpa mengurangi nilai uang tersebut.
Sebagai contoh, uang senilai Rp 1.000 setelah redenominasi bisa ditulis menjadi Rp 1. Nilai barang dan daya beli masyarakat tetap sama, hanya penulisannya yang lebih ringkas.
Artikel Terkait
Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakarta: Tautan Akun TikTok @doomedashes dan Ancaman Ekstremisme Daring
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat, Jenazah Disalatkan di BSD Sore Ini
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia: Kabar Duka & Profil
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda Rp 2 Miliar