Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, Dampak & Risiko

- Minggu, 09 November 2025 | 05:50 WIB
Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, Dampak & Risiko

Redenominasi Rupiah 2027: Target, Manfaat, dan Dampaknya

Wacana redenominasi Rupiah kembali mengemuka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rencana penyederhanaan mata uang Rupiah masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Kebijakan yang sempat tertahan ini kini ditargetkan tuntas pada 2027.

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pembukuan.

Status Terkini Redenominasi Rupiah

Rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dan ditargetkan selesai pada 2027.

Sejarah Penolakan Redenominasi oleh MK

Upaya redenominasi pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025. Hakim menegaskan bahwa redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar penafsiran atas UU Mata Uang yang existing.

Manfaat Redenominasi Rupiah

Kebijakan redenominasi diharapkan membawa beberapa manfaat positif:

  • Meningkatkan efisiensi perekonomian nasional
  • Memperkuat kredibilitas mata uang Rupiah di kancah internasional
  • Menyederhanakan sistem pembayaran dan pembukuan
  • Mempercepat proses settlement perdagangan saham di BEI
  • Meningkatkan daya saing nasional
Halaman:

Komentar