PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa PT Statika Mitra Sarana (SMS), salah satu perusahaan yang tersangkut dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek di Rejang Lebong, Bengkulu, ternyata memiliki catatan hitam serupa di masa lalu. Pengungkapan ini disampaikan pihak KPK sebagai peringatan keras kepada para penyelenggara negara agar lebih selektif dalam memilih mitra kerja, guna memutus mata rantai praktik korupsi yang berulang.
Riwayat Kelam Perusahaan Penyedia
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu secara gamblang membeberkan rekam jejak PT SMS. Perusahaan ini bukan kali pertama berhadapan dengan hukum terkait dugaan korupsi.
“Kami sampaikan PT SMS sebelumnya juga pernah terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2017 yang ditangani KPK, dan divonis terbukti bersalah,” jelas Asep.
Pernyataan itu bukan sekadar informasi tambahan, melainkan sebuah penegasan yang punya maksud strategis. KPK ingin fakta sejarah ini menjadi bahan pertimbangan krusial bagi pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kenapa ini kami sampaikan? Kepentingannya adalah supaya nanti para penyelenggara negara, khususnya yang ada di Provinsi Bengkulu, tidak lagi memilih para penyedia yang memang pernah terjaring melakukan tindak pidana korupsi. Kenapa? Karena ini akan berulang,” tegasnya.
Harapannya jelas: praktik kolusi antara oknum pejabat dan perusahaan bermasalah harus dihentikan. Asep menambahkan bahwa ke depannya, pemilihan mitra kerja harus mengutamakan perusahaan yang bersih dan memiliki integritas dalam bekerja.
Latar Belakang OTT di Rejang Lebong
Pernyataan mengenai riwayat PT SMS ini muncul menyusul sebuah operasi besar yang digelar KPK. Pada 9 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menggerakkan operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong, yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya.
Esok harinya, Bupati dan Wabup bersama tujuh tersangka lain dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK kemudian secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Identitas Kelima Tersangka
Kelima tersangka tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati; Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPR Kawasan Pemukiman setempat; serta tiga pihak swasta. Ketiga pihak swasta itu adalah Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Mereka diduga terlibat dalam jaringan suap terkait proyek "ijon" atau calo proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem pengadaan proyek di daerah dan pentingnya due diligence yang ketat terhadap calon mitra penyedia.
Artikel Terkait
Prabowo Rencanakan Utusan Khusus untuk Awasi Ketat BUMN
Wamenaker dan Kejati Sumut Sinergi Tegakkan Hukum dengan Pembinaan Keterampilan
Kapal Feri Terbakar di Pelabuhan Ketapang, Semua Penumpang Selamat
Remaja Nganjuk Hafal 30 Juz Al-Quran dan Raih 62 Gelar Juara MHQ