Suami di Depok Jadi Tersangka Pembunuhan Istri yang Ditemukan Tinggal Rangka

- Rabu, 11 Maret 2026 | 17:25 WIB
Suami di Depok Jadi Tersangka Pembunuhan Istri yang Ditemukan Tinggal Rangka

PARADAPOS.COM - Seorang pria berinisial ARH (44) telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, DH (56), yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di kawasan Meruyung, Depok, Jawa Barat. Tersangka, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Penetapan status ini disampaikan langsung oleh penyidik dalam sebuah jumpa pers, menyusul proses penyelidikan yang dimulai setelah keluarga korban melaporkan penemuan jenazah tersebut.

Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, secara resmi mengonfirmasi penetapan tersangka dan status penahanannya. Dalam paparannya, ia merinci pasal yang dikenakan terhadap ARH.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan," jelas Iman Imannudin dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia memaparkan dasar hukum yang digunakan. "Atas tersangka yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan

Kasus mengerikan ini mulai terbuka ketika anak korban dan pasangannya menemukan kondisi yang tidak lazim saat membersihkan rumah pada Sabtu (7/3). Temuan itu kemudian mendorong keluarga untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Berbekal laporan itu, tim penyidik dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat. Upaya mereka berbuah hasil dengan ditangkapnya tersangka hanya sehari kemudian, tepatnya pada Minggu (8/3), di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Motif Dibalik Pembunuhan

Penyelidikan polisi mengungkap relasi pelaku dan korban yang ternyata adalah pasangan suami-istri yang menikah pada Desember 2024. Menurut pengakuan tersangka, dorongan untuk membunuh berawal dari rasa sakit hati yang mendalam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan tersebut.

"Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan merasa sakit hati setelah diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur Budi Hermanto.

Dari sisi penyidik, persoalan ekonomi juga diduga kuat menjadi akar masalah yang memicu tindakan keji ini. "Motif sementara diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi," imbuhnya, menyoroti tekanan finansial yang mungkin memperuncing konflik rumah tangga mereka.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar