PARADAPOS.COM - DPR RI menargetkan percepatan pengesahan RUU perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) guna memulai pembahasan intensif di parlemen. Upaya revisi undang-undang yang berlaku sejak 2014 ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi seluruh umat Islam Indonesia.
Komitmen Percepatan Pembahasan
Abidin Fikri, yang juga menjabat sebagai Ketua Panja RUU Pengelolaan Keuangan Haji, menegaskan komitmen Komisi VIII untuk mendorong proses legislasi ini. Persetujuan RUU sebagai usul inisiatif DPR, yang telah melalui harmonisasi di Badan Legislasi, dianggap sebagai langkah awal yang krusial. Dengan statusnya sebagai prioritas legislasi nasional, pembahasan rancangan undang-undang ini diproyeksikan akan berjalan dengan tempo yang lebih cepat.
“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang, guna mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” tuturnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Tujuan Revisi: Transparansi dan Keadilan
Di balik desakan untuk segera menggodok RUU, terdapat tujuan substantif yang ingin dicapai. Abidin Fikri menjelaskan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 bertujuan menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji yang sangat besar. Poin krusial lainnya adalah menata ulang distribusi manfaat agar lebih proporsional dan berkeadilan bagi setiap jemaah.
Politikus PDIP itu menekankan bahwa pengelolaan keuangan yang akuntabel bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi untuk menjamin rasa keadilan bagi jutaan calon haji yang mempercayakan dananya. Prinsip ini dianggap sebagai roh dari perubahan undang-undang yang sedang digulirkan.
Langkah Selanjutnya dan Harapan
Dengan persetujuan inisiatif yang sudah di tangan, bola kini berada di pihak pemerintah untuk menyiapkan DIM. Respons dan kesiapan teknis dari kementerian terkait akan sangat menentukan kelancaran pembahasan tahap berikutnya di tingkat panitia kerja. Para pengamat legislasi menyoroti bahwa revisi UU ini, jika dilakukan dengan cermat dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, berpotensi menjadi legacy penting bagi perbaikan sistem penyelenggaraan haji Indonesia dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Opsi Penghematan BBM untuk Antisipasi Gejolak Timur Tengah
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Diduga Setor ke Mantan Kapolres Bima
Bareskrim Ungkap Tambang Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun, Sita 59 Kg Emas dan Uang Miliaran
Pemerintah Kaji Pembangunan Cadangan Minyak Nasional untuk Tiga Bulan