PARADAPOS.COM - Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan dr. Tifauziah Tyassuma (Tifa) resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hukum ini merupakan langkah hukum lanjutan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait penelitian yang mereka lakukan terhadap ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Selasa (10/2/2026).
Dampingi Kuasa Hukum, Gugatan Diajukan ke MK
Dalam persidangan perdana di gedung MK, Jakarta, ketiga pemohon hadir didampingi kuasa hukum mereka, Refly Harun. Refly, yang tampil mewakili kliennya, menjelaskan bahwa Roy Suryo dan kawan-kawan kini berstatus tersangka. Penetapan itu menyusul penelitian yang mereka lakukan mengenai keabsahan ijazah mantan presiden tersebut.
Berbagai pasal karet dikenakan kepada mereka, mulai dari Pasal 310 dan/atau 311 KUHP hingga beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 35.
Refly Harun dengan tegas menyatakan posisi kliennya di hadapan majelis hakim konstitusi. "Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," tuturnya.
Dasar Gugatan: Dianggap Langgar Hak Konstitusional
Menurut penjelasan kuasa hukum, penerapan pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F. Refly menegaskan bahwa yang dilakukan kliennya semata-mata adalah kegiatan penelitian terhadap dokumen publik, dalam hal ini ijazah seorang mantan pejabat tinggi negara.
Dia berargumen bahwa menjerat kegiatan semacam itu dengan pasal pidana merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi itu sendiri. Penelitian, menurutnya, adalah bagian dari hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.
"Secara de facto Yang Mulia, mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden, dan kemudian mereka ditersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi," ujarnya memaparkan.
Refly kemudian melanjutkan penjelasan mengenai tujuan permohonan mereka. "Pelanggaran konstitusi itulah yang ingin kami bawa ke sini untuk diuji agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan lain sebagainya, karena melanggar pasal-pasal yang saya sebutkan tersebut," sambungnya.
Minta Batasan, Bukan Pembatalan Pasal
Penting untuk dicatat bahwa gugatan ke MK ini tidak bermaksud menghapuskan sama sekali pasal-pasal yang diuji. Tim kuasa hukum lebih menekankan pada permintaan agar MK memberikan penafsiran atau pembatasan (limitasi) terhadap penerapan pasal-pasal tersebut, khususnya ketika menyangkut persoalan yang masuk dalam ranah kepentingan publik (public affair).
Dengan demikian, pasal-pasal seperti pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong tidak dapat serta-merta digunakan untuk membungkus penelitian atau kritik terhadap kinerja atau riwayat seorang pejabat publik, termasuk yang telah masa jabatannya berakhir.
Refly Harun memperjelas hal ini di akhir keterangannya. "Jadi secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affair, jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik atau public affairs atau public interest," ungkapnya.
Daftar Pasal yang Diuji Materi
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang diajukan untuk diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi dalam permohonan ini:
- Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
- Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
- Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel Terkait
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026
Polisi Lombok Timur Selidiki Video Intim Diduga dari Posko KKN