KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat

- Selasa, 10 Februari 2026 | 04:50 WIB
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat

PARADAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor kepada penggugat, Bonatua Silalahi, pada Senin (9/2/2026). Penyerahan dokumen ini merupakan pelaksanaan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan keterbukaan informasi tersebut. Langkah ini memicu beragam tanggapan, mulai dari klaim bahwa hal ini tidak berdampak signifikan hingga rencana penelitian lebih lanjut terhadap keabsahan dokumen pendidikan kepala negara tersebut.

Respons dari Kubu Pendukung

Di tengah ramainya pemberitaan, relawan pendukung Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak akan mengubah situasi. Ia menegaskan bahwa proses pemberian dokumen oleh KPU hanyalah tindak lanjut hukum dari putusan KIP.

“Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?,” seloroh David.

Menurutnya, tidak ada urusan Jokowi terkait hal ini, karena baik dari KPUD hingga KPU pusat sudah menyerahkan apa yang diminta berdasarkan perintah dari sidang Komisi Informasi Pusat (KIP). David juga menyoroti perbedaan legalisasi di setiap tahapan pencalonan Jokowi sebagai hal yang wajar, mengingat rentang waktu yang panjang dan kemungkinan perbedaan pejabat yang berwenang.

“Artinya saat itu ya tentu di dalamnya pejabatnya berbeda, mungkin masih rektornya berbeda, dekan berbeda atau siapapun yang menandatangan dan mencap di UGM,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembuktian keaslian ijazah sejatinya berada di tangan pihak penerbit, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), dan proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan terhadap pihak-pihak yang mendakwa pemalsuan.

Bonatua Silalahi: Data dari KPU Belum Cukup

Berbeda dengan anggapan bahwa kasus telah selesai, Bonatua Silalahi sebagai penerima dokumen justru menyatakan belum puas. Pengamat kebijakan publik ini menjelaskan bahwa salinan dari KPU masih dikategorikannya sebagai data sekunder yang belum terverifikasi, sehingga kurang memadai untuk standar penelitian akademis yang rigor.

“Karena penelitian saya itu jika ingin lolos jurnal yang bagus itu harus teruji. Ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) data sekunder tapi belum bisa diuji,” jelas Bonatua dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (10/2/2026).

Bonatua mengungkapkan bahwa ia telah lebih dulu meminta salinan ijazah ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), lembaga yang dianggapnya memiliki kewenangan melakukan autentikasi. Proses autentikasi, tegasnya, berbeda dengan sekadar klarifikasi administratif karena melibatkan pengecekan fisik dan informasi secara mendalam.

“Kalau klarifikasi kan hanya disandingkan saja. Kalau administrasi, hanya tanya ke UGM 'benar nggak ini (ijazah Jokowi), oh benar',” tuturnya.

Meski demikian, dokumen yang telah diterimanya akan ia gunakan untuk menganalisis sembilan elemen yang sebelumnya disensor KPU, seperti nomor ijazah, tanda tangan pejabat UGM, dan detail lainnya.

Dampak Putusan KIP yang Lebih Luas

Bonatua juga memprediksi implikasi jangka panjang dari putusan KIP ini. Ia meyakini putusan tersebut membuka preseden bahwa ijazah pejabat publik merupakan informasi yang terbuka, yang berpotensi memicu gelombang penelitian serupa terhadap dokumen pendidikan pejabat lain di masa depan.

“Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan,” pungkasnya.

Jalan Hukum yang Dilalui

Putusan yang menjadi pangkal tolak penyerahan dokumen ini berasal dari sidang KIP pada 13 Januari 2026. Majelis komisi yang diketuai Handoko Agung Saputro memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan Bonatua.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko kala membacakan amar putusan.

KPU kemudian diberi tenggat waktu 14 hari untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut, yang akhirnya dipenuhi tepat pada hari ke-14. Proses hukum ini menandai babak baru dalam diskursus transparansi informasi publik terkait figur-figur negara.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar