Roy Suryo dan dr. Tifa Akan Penuhi Panggilan Polisi Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kesiapan Tersangka Hadapi Pemeriksaan
Menurut kuasa hukum Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin, ketiganya telah menerima surat panggilan dari pihak kepolisian dan siap hadir dalam pemeriksaan. "Terkait pemanggilan, kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik," ujar Khozinudin, Senin (10/11/2025).
Khozinudin menegaskan bahwa ketiga tersangka tidak gentar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran mereka ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk sikap kooperatif sekaligus upaya menunjukkan bahwa mereka menghormati prosedur hukum.
Soroti Ketidakkonsistenan Penegakan Hukum
Kuasa hukum juga menyinggung sejumlah kasus hukum lain yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan kasus Silfester Matutina yang tidak dieksekusi walau putusan pengadilan sudah inkrah, serta kasus Firli Bahuri yang tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa," tegas Khozinudin.
Artikel Terkait
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara
Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan Malaysia untuk Bencana Aceh-Sumatera
Roy Suryo Desak Uji Forensik Ijazah Jokowi, Respons Pengamat: Presiden Tak Peduli