Jadwal Pemeriksaan dan Status Tersangka
Kepastian jadwal pemeriksaan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. "Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.
Pasal Berlapis untuk Delapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu ini dijerat pasal berlapis yang dibagi dalam dua klaster dengan penerapan UU KUHP dan UU ITE.
Untuk klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
Sementara klaster kedua terdiri dari 3 orang dengan inisial RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma). Mereka dijerat dengan pasal yang lebih beragam termasuk manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Artikel Terkait
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan