Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Selasa, 11 November 2025 | 03:25 WIB
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Jadwal Pemeriksaan dan Status Tersangka

Kepastian jadwal pemeriksaan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. "Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis besok," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan Joko Widodo.

Pasal Berlapis untuk Delapan Tersangka

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara. Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu ini dijerat pasal berlapis yang dibagi dalam dua klaster dengan penerapan UU KUHP dan UU ITE.

Untuk klaster pertama terdiri dari 5 orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

Sementara klaster kedua terdiri dari 3 orang dengan inisial RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma). Mereka dijerat dengan pasal yang lebih beragam termasuk manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Halaman:

Komentar