2 PSK Online Asal Uzbekistan Ditangkap di Jakarta Barat, Tarif Fantastis Rp 15 Juta Sekali Kencan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan. Kedua perempuan tersebut ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah hotel di Jakarta Barat.
Profil Pelaku dan Modus Operandi
Kedua WNA tersebut berinisial SS (35) dan KD (22). SS dilaporkan baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD telah menjalankan praktik prostitusi online ini selama empat bulan. Modus yang mereka gunakan adalah dengan mematok tarif yang sangat tinggi, yaitu 900 US Dollar atau setara dengan Rp 15 juta untuk sekali pertemuan.
Mereka diketahui beroperasi dengan bantuan seorang penghubung berinisial L. Peran L adalah sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara para PSK online ini dengan calon kliennya. Hingga saat ini, pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan dan identitas L.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti penting, di antaranya:
- Uang tunai senilai total Rp 30 juta.
- Dua boks alat kontrasepsi.
- Handphone yang berisi bukti-bukti transaksi dengan klien.
Kronologi Penangkapan PSK Uzbekistan
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Imigrasi Jakarta Barat. Setelah mendapatkan informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) kemudian melakukan undercover buying atau pembelian terselubung untuk memastikan identitas dan aktivitas para pelaku.
Operasi penangkapan akhirnya dilakukan pada hari Rabu sekitar pukul 20.45 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam kamar hotel tepat pada saat transaksi sedang berlangsung dan alat kontrasepsi telah dibuka, sehingga bukti pelanggaran dianggap sangat kuat.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Atas perbuatannya, kedua WNA Uzbekistan tersebut akan menghadapi sanksi berat. Mereka akan dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan (larangan masuk kembali ke Indonesia) berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, mereka juga didakwa melanggar pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Pihak imigrasi juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia mengenai penangkapan ini.
Artikel Terkait
Ketegangan di DPR: BPJS Kesehatan dan Anggota Komisi IX Bentrok Soal Penonaktifan Peserta PBI
Pemkot Denpasar Tanggung Biaya BPJS untuk 24 Ribu Warga Terdampak Kebijakan Pusat
Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk 11 Juta Penerima BPJS yang Dinonaktifkan
Analisis: Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran Dinilai Strategi Pertahankan Pengaruh Pasca-Kekuasaan