PARADAPOS.COM - Ketegangan mewarnai rapat kerja antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dan anggota Komisi IX DPR, Zainul Munasichin, pada Rabu (11 Februari 2026) lalu. Perdebatan sengit itu berpusat pada persoalan teknis penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Zainul menilai BPJS Kesehatan kurang sigap, sementara Ghufron membantah dengan menegaskan bahwa data dari Kementerian Sosial baru diterima menjelang pemberlakuan kebijakan, sehingga mempersulit proses verifikasi.
Pemicu Ketegangan di Ruang Rapat
Gesekan antara kedua pihak muncul ketika Zainul Munasichin menyoroti dampak kebijakan penonaktifan terhadap peserta dengan penyakit berat. Anggota Fraksi PKB itu mempertanyakan mengapa BPJS Kesehatan dinilainya tidak proaktif melakukan antisipasi, termasuk dalam memilah data pasien kronis yang seharusnya mendapat pengecualian.
Zainul kemudian mengajukan argumen lebih detail. Ia menekankan bahwa seharusnya ada mekanisme klarifikasi data antara informasi baru dan lama untuk mencegah kesalahan.
"Maksud saya gini Bro, ketika Bapak terima itu kan Bapak punya data kan, pasien JKN atau BPJS itu yang masuk kategori penyakit-penyakit berat itu disampaikan Kemensos atau Kemenkes, bahwa ini jangan dinonaktifkan," tutur Zainul kepada Ghufron.
Tanggapan dan Klarifikasi dari Pimpinan BPJS Kesehatan
Menanggapi kritik tersebut, Ali Ghufron Mukti memberikan penjelasan yang bernada membela institusinya. Ia mengungkapkan kendala operasional yang dihadapi, yaitu keterlambatan penerimaan data dari pihak eksternal. Menurutnya, data 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan baru diserahkan oleh Kementerian Sosional pada 27 Januari 2026, hanya hitungan hari sebelum kebijakan resmi berlaku pada 1 Februari.
Zainul tak langsung menerima penjelasan itu. Ia kembali menekankan peran tim teknologi informasi BPJS Kesehatan yang dianggapnya mampu menangani masalah tersebut.
"Kan Bapak kroscek kan? Dari data yang baru ini, ternyata ada yang enggak keangkut, kan mestinya begitu dibandingkan data yang lama," ucap Zainul.
Tawaran Kontroversial di Tengah Debat
Tekanan dari anggota DPR itu akhirnya memantik respons yang cukup mengejutkan dari pimpinan BPJS Kesehatan. Dengan nada tinggi, Ghufron kembali menegaskan tenggat waktu yang sangat sempit yang mereka hadapi, sambil melontarkan tantangan yang sarat emosi.
"Sebentar, kapan mau kerjanya, seluruh Indonesia lho ini (data peserta PBI JK nonaktif) 1 Februari langsung berlaku. Jadi berapa hari? Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji lho Bapak, benar," ujar Ghufron.
Tak kalah keras, Zainul membalas tantangan itu. Ia menilai proses verifikasi data seharusnya bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan database yang sudah dimiliki BPJS Kesehatan.
"Bukan, bukan lho, kan Bapak sudah andalkan tim IT Bapak, punya teknologi, punya database, kan tinggal di ini saja. Bapak terima data dari Kemenkes, dibandingkan dengan data existing sebelumnya, kan kelihatan Pak, mana yang keangkut mana yang enggak keangkut di dalam PBI," kata Zainul.
Perdebatan ini mengungkap kompleksitas koordinasi antarlembaga dalam mengelola program jaminan sosial berskala nasional. Di satu sisi, terdapat tuntutan akurasi dan kecepatan dari legislator. Di sisi lain, penyelenggara program menghadapi kendala teknis dan administratif nyata, terutama terkait ketepatan waktu pertukaran data dengan kementerian terkait. Insiden ini menyisakan pertanyaan tentang efektivitas komunikasi dan sinkronisasi data dalam tata kelola program strategis yang menyentuh hajat hidup puluhan juta orang.
Artikel Terkait
Pemkot Denpasar Tanggung Biaya BPJS untuk 24 Ribu Warga Terdampak Kebijakan Pusat
Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan untuk 11 Juta Penerima BPJS yang Dinonaktifkan
Analisis: Dukungan Jokowi ke Prabowo-Gibran Dinilai Strategi Pertahankan Pengaruh Pasca-Kekuasaan
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Mesum Penumpang di Mobil Taksi Online Cipulir