Klarifikasi KPU Surakarta: Ijazah Jokowi untuk Pilwalkot 2005 Tidak Dimusnahkan

- Rabu, 19 November 2025 | 02:00 WIB
Klarifikasi KPU Surakarta: Ijazah Jokowi untuk Pilwalkot 2005 Tidak Dimusnahkan

Klarifikasi KPU Surakarta: Tidak Ada Pemusnahan Dokumen dan Ijazah Jokowi

Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, secara resmi memberikan klarifikasi terkait isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tahun 2005. Isu ini mencuat dalam sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo pada Senin (17/11/2025).

Protes KIP Terkait Masa Retensi Arsip

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan keheranannya saat KPU Surakarta mengklaim bahwa buku agenda pencatatan dokumen ijazah Jokowi telah dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip. Menurut Rospita, berdasarkan Undang-Undang Kearsipan, masa simpan minimal buku agenda adalah 5 tahun, bukan 1 tahun seperti yang diklaim KPU Surakarta.

Anggota majelis KIP lainnya juga mempertanyakan keberadaan berita acara pemusnahan dokumen tersebut. Perwakilan KPU Surakarta mengaku tidak mengetahui adanya berita acara pemusnahan, yang justru memperkuat pertanyaan tentang prosedur yang dilakukan.

Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan

Halaman:

Komentar