Klarifikasi KPU Surakarta: Tidak Ada Pemusnahan Dokumen dan Ijazah Jokowi
Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, secara resmi memberikan klarifikasi terkait isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo tahun 2005. Isu ini mencuat dalam sidang sengketa informasi Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo pada Senin (17/11/2025).
Protes KIP Terkait Masa Retensi Arsip
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan keheranannya saat KPU Surakarta mengklaim bahwa buku agenda pencatatan dokumen ijazah Jokowi telah dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip. Menurut Rospita, berdasarkan Undang-Undang Kearsipan, masa simpan minimal buku agenda adalah 5 tahun, bukan 1 tahun seperti yang diklaim KPU Surakarta.
Anggota majelis KIP lainnya juga mempertanyakan keberadaan berita acara pemusnahan dokumen tersebut. Perwakilan KPU Surakarta mengaku tidak mengetahui adanya berita acara pemusnahan, yang justru memperkuat pertanyaan tentang prosedur yang dilakukan.
Dasar Hukum yang Dijadikan Acuan
KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan dengan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU. Menurut aturan ini, dokumen agenda surat memiliki batas waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif.
Klarifikasi Resmi dari Ketua KPU Surakarta
Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran. Ia membantah keras adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran calon wali kota tersebut.
"Yang dimusnahkan secara administratif adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Pak Joko Widodo. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen," tegas Arya di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menjelaskan bahwa permintaan informasi yang menjadi perdebatan berkaitan dengan tanggal dan nomor agenda surat masuk dokumen ijazah, bukan keabsahan ijazah itu sendiri. Menurutnya, secara administratif, agenda surat masuk memang dapat dimusnahkan sesuai jadwal retensi, namun dokumen pendaftaran asli tetap disimpan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri kontroversi seputar dokumen pendaftaran Jokowi sebagai calon Wali Kota Solo tahun 2005 yang sempat menjadi perbincangan publik.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Jadi Korban Penganiayaan Berat oleh Rekan Kampus