Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyatakan dengan tegas bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih menduduki jabatan sipil harus segera memilih: mundur dari jabatan sipil atau pensiun dari Polri.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui siniar pribadinya di Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi polisi aktif untuk berada di posisi jabatan sipil.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan dasar dari pernyataannya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya sudah harus dieksekusi segera setelah diucapkan.
Ditegaskannya, Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan binding. Artinya, putusan tersebut bersifat akhir, tidak dapat dibanding lagi, dan mengikat secara hukum.
Artikel Terkait
Dosen Wanita Tewas di Hotel Semarang: Kronologi, AKBP Diperiksa Propam, dan Dugaan Penyebab
Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN bagi Investasi
Viral Pernyataan Habib Bahar bin Smith: Hanya Cinta untuk Istri Sah, Fadlun
Klarifikasi KPU Surakarta: Ijazah Jokowi untuk Pilwalkot 2005 Tidak Dimusnahkan