Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya

- Rabu, 19 November 2025 | 04:00 WIB
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), menyatakan dengan tegas bahwa anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang masih menduduki jabatan sipil harus segera memilih: mundur dari jabatan sipil atau pensiun dari Polri.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD melalui siniar pribadinya di Jakarta, pada Rabu, 19 November 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi polisi aktif untuk berada di posisi jabatan sipil.

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Mahfud MD, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menjelaskan dasar dari pernyataannya. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya sudah harus dieksekusi segera setelah diucapkan.

Ditegaskannya, Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan binding. Artinya, putusan tersebut bersifat akhir, tidak dapat dibanding lagi, dan mengikat secara hukum.

Putusan Berlaku Sejak Diumumkan

Mahfud MD lebih lanjut memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, tetap konsisten menegaskan satu hal: putusan MK berlaku sejak detik diucapkan dalam persidangan.

"Sejak palu diketokkan, 'tok' itu berarti sudah mengikat," ujarnya menegaskan. Dengan kata lain, sejak putusan dibacakan, seluruh ketentuan undang-undang yang dibatalkan oleh MK langsung tidak berlaku lagi.

Tidak Ada Alasan untuk Penundaan

Mantan Menkopolhukam ini juga menyoroti bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan atau pelucutan anggota aktifnya dari berbagai jabatan sipil. Hal ini termasuk menanggapi adanya Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud MD menutup pernyataannya dengan mengulangi poin kunci: "Jadi sudah mengikat sekarang ini bahwa polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil ya, kecuali kan gitu, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri."

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar