Sidang Perdana Gugatan Penghapusan Pensiun DPR Seumur Hidup Digelar di MK
Psikolog sekaligus psikiater Lita Linggayani Gading, atau yang dikenal sebagai Lita Gading, bersama advokat Syamsul Jahidin telah menjalani sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025). Sidang yang digelar sekitar pukul 08.30 WIB ini membahas permohonan penghapusan uang pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses dan Pertanyaan Hakim dalam Sidang
Melalui sebuah unggahan di TikTok, Lita Gading membagikan perkembangan sidang perdana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang, para pemohon diberikan kesempatan untuk memaparkan gugatannya, yang kemudian mendapat saran dan masukan dari majelis hakim.
Hakim Ketua sidang juga mengajukan beberapa pertanyaan krusial. Pertanyaan tersebut menitikberatkan pada alasan di balik gugatan penghapusan pensiun DPR. Salah satu pertanyaannya adalah, bagaimana perasaan para pemohon jika suatu saat nanti mereka menjadi anggota DPR namun tidak mendapat hak pensiun.
Hakim Ketua berargumen bahwa anggota DPR juga telah bekerja dan berhak mendapatkan uang pensiun layaknya pegawai pada umumnya. Hakim kemudian menanyakan solusi terbaik menurut pemohon jika pensiun DPR tidak dihapuskan.
Dasar dan Isi Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Diketahui, Lita Gading dan Syamsul Jahidin secara resmi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 ke MK pada 30 September 2025. Gugatan ini tertuang dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU tersebut, yaitu Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Inti gugatan mempertanyakan kedudukan anggota DPR sebagai bagian dari Lembaga Tinggi Negara yang berhak menerima uang pensiun seumur hidup meski masa jabatannya telah berakhir, bahkan untuk yang hanya menjabat satu periode (lima tahun).
Perbandingan dengan Sistem Pensiun Rakyat Biasa
Dalam gugatannya, pemohon membandingkan skema pensiun DPR dengan sistem yang berlaku bagi pekerja biasa. Rakyat umumnya harus menabung melalui BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain dengan berbagai syarat dan masa kerja yang panjang.
Sebaliknya, anggota DPR dianggap mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen, tanpa kontribusi berkelanjutan seperti sistem pensiun pada umumnya.
Di akhir pemaparannya, Lita Gading tidak menjelaskan secara detail jawaban atas pertanyaan hakim, namun ia mengajak publik untuk mendukung langkah mereka. Ia berharap permohonan ini dikabulkan MK dan menjadi bagian dari sejarah reformasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap: Cara Aman dan Legal Unduh Video YouTube untuk Tonton Offline
Pakar Digital Forensik Klarifikasi Video Laporan JK adalah Hasil Manipulasi AI
Tiga Santri Hafiz Al-Quran dari Purwokerto Diterima di Kampus Bergengsi Luar Negeri
BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen CSO dan AR, Fokus Perkuat Layanan di Daerah 3T