Surat edaran tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat ini dinilai penting untuk membahas lebih lanjut mengenai proses pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan PBNU, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepemimpinan Sementara PBNU
Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Hal ini untuk memastikan kelangsungan dan stabilitas organisasi.
Keaslian dan kebenaran surat ini telah dikonfirmasi oleh Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir. Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan risalah resmi dari rapat yang telah diselenggarakan.
Keputusan ini tentu menjadi momen penting dalam sejarah kepemimpinan di tubuh PBNU dan akan menentukan arah organisasi ke depannya.
Artikel Terkait
PBNU Copot Gus Yahya: Kronologi, Surat Edaran, Dampak & Proses Banding
Update Korban Banjir dan Longsor Sumut 2025: 17 Tewas, 7 Kabupaten Terdampak
Viral! Pria Mabuk di Kebumen Tidur di Pohon, Akhirnya Dilempar ke Kolam Demi Disadarkan
Banjir Bandang dan Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Satu Keluarga Tertimbun