Surat edaran tersebut juga memerintahkan agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat ini dinilai penting untuk membahas lebih lanjut mengenai proses pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur kepengurusan PBNU, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepemimpinan Sementara PBNU
Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi Nahdlatul Ulama. Hal ini untuk memastikan kelangsungan dan stabilitas organisasi.
Keaslian dan kebenaran surat ini telah dikonfirmasi oleh Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir. Ia menegaskan bahwa surat tersebut merupakan risalah resmi dari rapat yang telah diselenggarakan.
Keputusan ini tentu menjadi momen penting dalam sejarah kepemimpinan di tubuh PBNU dan akan menentukan arah organisasi ke depannya.
Artikel Terkait
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tukin Tertinggi Capai Rp117 Juta, Ini Rincian Lengkapnya
Video Viral Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Terancam Hukum Pidana
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap