Yakup mengungkapkan komitmen kliennya, Presiden Jokowi, yang bersedia menunjukkan ijazahnya di hadapan lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan.
"Pak Jokowi selalu bilang, 'Nanti kalau memang ada permintaan dari lembaga yang berwenang ataupun dari pengadilan, pasti ditunjukkan'," tegas Yakup Hasibuan.
Menunjukkan Ijazah di Luar Pengadilan Dinilai Tidak Menyelesaikan Masalah
Pengacara Jokowi itu meragukan bahwa menunjukkan ijazah di luar pengadilan akan mengakhiri polemik. Hal ini berdasarkan respons kubu Roy Suryo yang menyatakan akan meneliti keasliannya terlebih dahulu.
"'Kalau ditunjukkan, langsung selesai enggak?' 'Ya, saya teliti dulu. Kalau asli ya selesai, kalau palsu ya lanjut lagi.' Jadi kan artinya tidak semudah yang, 'Oke, tunjukkan, selesai'," ujar Yakup menirukan.
Ia juga menyindir bahwa berbagai hasil verifikasi sebelumnya, termasuk dari LABFOR Bareskrim Polri yang menyatakan identik dan pernyataan keaslian dari lembaga penerbit, tidak dipercaya oleh pihak penggugat.
"Jadi kalau saya melihatnya bahwa ditunjukkan selesai itu adalah narasi aja yang dibangun. Karena apapun yang dilakukan, menurut saya tidak akan selesai sejauh ini," pungkas Yakup Hasibuan.
Artikel Terkait
3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: Fakta & Kronologi Terbaru
Gaji Pegawai SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Soroti Kesenjangan Kesejahteraan
Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Disimpan dalam Karung, KPK Ungkap Modusnya
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Pelanggaran HAM Berat