Yakup mengungkapkan komitmen kliennya, Presiden Jokowi, yang bersedia menunjukkan ijazahnya di hadapan lembaga yang berwenang, yaitu pengadilan.
"Pak Jokowi selalu bilang, 'Nanti kalau memang ada permintaan dari lembaga yang berwenang ataupun dari pengadilan, pasti ditunjukkan'," tegas Yakup Hasibuan.
Menunjukkan Ijazah di Luar Pengadilan Dinilai Tidak Menyelesaikan Masalah
Pengacara Jokowi itu meragukan bahwa menunjukkan ijazah di luar pengadilan akan mengakhiri polemik. Hal ini berdasarkan respons kubu Roy Suryo yang menyatakan akan meneliti keasliannya terlebih dahulu.
"'Kalau ditunjukkan, langsung selesai enggak?' 'Ya, saya teliti dulu. Kalau asli ya selesai, kalau palsu ya lanjut lagi.' Jadi kan artinya tidak semudah yang, 'Oke, tunjukkan, selesai'," ujar Yakup menirukan.
Ia juga menyindir bahwa berbagai hasil verifikasi sebelumnya, termasuk dari LABFOR Bareskrim Polri yang menyatakan identik dan pernyataan keaslian dari lembaga penerbit, tidak dipercaya oleh pihak penggugat.
"Jadi kalau saya melihatnya bahwa ditunjukkan selesai itu adalah narasi aja yang dibangun. Karena apapun yang dilakukan, menurut saya tidak akan selesai sejauh ini," pungkas Yakup Hasibuan.
Artikel Terkait
Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Internasional: Fungsi & Polemiknya
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara
Roy Suryo Bantah Isu Koper Uang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Jogetin Aja
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya