3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: Fakta & Kronologi Terbaru

- Rabu, 21 Januari 2026 | 16:50 WIB
3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: Fakta & Kronologi Terbaru
3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis - Fakta Terbaru

3 Oknum Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis

Ilustrasi operasi penggerebekan narkoba oleh kepolisian. (Gambar: Istimewa)

Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menangkap tujuh orang dalam sebuah penggerebekan pesta narkoba. Yang mengejutkan, tiga dari para tersangka merupakan oknum anggota Polres Bengkalis sendiri.

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah hotel di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selain tiga oknum polisi, empat warga sipil juga diamankan, termasuk dua orang perempuan.

Penggerebekan Berlangsung Dini Hari di Dua Kamar Hotel

Kapala Satresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Kris Topel, membenarkan adanya operasi penangkapan ini. Menurut informasi, ketujuh orang tersebut diduga sedang mengadakan pesta narkoba di kamar nomor 204 dan 218 pada dini hari.

"Iya benar, 3 anggota Polres Bengkalis," ujar AKP Kris Topel ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (21/1).

Kapolres Bengkalis yang Akan Berikan Rilis Resmi

Kris Topel belum dapat memberikan keterangan detail lebih lanjut mengenai tingkat keterlibatan masing-masing oknum polisi yang ditangkap. Ia menegaskan bahwa rilis informasi resmi akan disampaikan oleh Kapolres Bengkalis.

"Untuk detail resminya tunggu release dari Kapolres," singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum ketujuh tersangka, peran masing-masing, serta jenis dan jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan belum diumumkan secara terbuka kepada publik oleh pihak Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Kasus ini kembali menyoroti komitmen institusi Polri dalam melakukan tindakan tegas dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri, dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar