Bandara Sukanto Tanoto di Pelalawan Resmi Jadi Bandara Internasional
Pemerintah secara resmi telah menetapkan Bandara Sultan Syarif Haroen Setia Negara (SSHSN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, sebagai bandara internasional. Bandara yang dibangun untuk mendukung operasional bisnis grup Raja Garuda Emas (RGE) milik taipan Sukanto Tanoto ini kini memiliki jalur resmi untuk penerbangan luar negeri.
Dasar Hukum Penetapan Bandara Internasional
Penetapan status internasional untuk Bandara SSHSN tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) RI Nomor KM 38 Tahun 2025. Keputusan yang diteken oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025 itu juga menyertakan dua bandara korporasi lain, yaitu Bandara Weda Bay di Halmahera Tengah dan Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.
Fungsi Strategis Bandara SSHSN untuk Bisnis RGE
Bandara SSHSN yang berlokasi di lahan kurang dari 100 hektare berperan sebagai pintu utama mobilitas korporasi Royal Golden Eagle (RGE). Letaknya yang berdekatan dengan fasilitas industri seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Asian Agri membuatnya strategis. Dengan status internasional, bandara ini dapat melayani penerbangan nonberjadwal untuk evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo penunjang operasional perusahaan.
Polemik dan Pengawasan Bandara Korporasi
Pemberian status internasional kepada bandara milik korporasi menimbulkan perhatian serius terkait pengawasan negara. Isu ini mengemuka setelah sorotan serupa pada Bandara IMIP di Morowali, yang dinilai minim akses pengawasan aparat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya koordinasi jelas lintas instansi, termasuk Bea Cukai, sebelum penempatan aparat.
Komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan di bandara-bandara khusus ini ditunjukkan melalui latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI di Bandara IMIP pada November 2025. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, "Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik," sebagai sinyal penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan status barunya, Bandara SSHSN Pelalawan menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang mendukung aktivitas bisnis skala global, sekaligus menjadi fokus pengawasan negara untuk mencegah potensi pelanggaran.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo