PARADAPOS.COM - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN tidak berubah selama kuartal pertama tahun 2026, termasuk untuk periode 19 hingga 25 Maret mendatang. Keputusan ini melanjutkan ketetapan yang telah diberlakukan sejak awal Januari, baik untuk pelanggan yang mendapat subsidi maupun yang nonsubsidi. Kebijakan stabilisasi harga ini merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya dan menjadi angin segar bagi perencanaan keuangan rumah tangga serta dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.
Stabilitas Tarif di Tengah Gejolak Ekonomi
Penetapan tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sekali ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Untuk periode Januari-Maret 2026, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan sebelumnya. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi—yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, serta pelaku usaha kecil dan menengah—juga tetap dilindungi dari kenaikan biaya.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Bagi pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif selalu mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro kunci yang sangat berpengaruh terhadap biaya produksi listrik.
“Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA),” jelasnya.
Pertimbangan yang matang terhadap indikator-indikator tersebut menunjukkan pendekatan yang hati-hati, di mana stabilitas harga energi diupayakan tanpa mengabaikan kesehatan operasional sektor ketenagalistrikan nasional.
Rincian Tarif Listrik Periode 19-25 Maret 2026
Berikut adalah rincian lengkap tarif listrik terbaru yang akan berlaku, yang dikelompokkan berdasarkan jenis kebutuhan konsumen.
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
Golongan ini ditujukan untuk masyarakat penerima bantuan pemerintah. Tarifnya tetap terjangkau:
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif Listrik Keperluan Rumah Tangga (Nonsubsidi)
Untuk rumah tangga nonsubsidi, tarif bervariasi sesuai dengan daya yang dipasang:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
Pelaku usaha dengan skala menengah dapat merujuk pada tarif berikut:
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
Industri berskala besar mendapatkan tarif yang berbeda, mencerminkan pola konsumsi dan kontrak layanan yang lebih kompleks:
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan
Tarif untuk kepentingan publik dan fasilitas umum juga ditetapkan secara khusus:
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial
Fasilitas pelayanan sosial, seperti rumah sakit atau panti asuhan, mendapatkan tarif khusus yang lebih ringan:
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.
Dengan struktur tarif yang tetap ini, baik konsumen rumahan maupun pelaku usaha dapat melanjutkan aktivitas ekonomi mereka dengan kepastian yang lebih baik. Kebijakan ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan iklim yang stabil, mendorong produktivitas, dan melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi.
Artikel Terkait
Askrindo dan Bank BTN Jalin Kerja Sama Penjaminan Proyek Senilai Rp1,5 Triliun
Jenazah Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum
Mudik Gratis Jatim untuk Warga Pulau Sapudi dan Raas Resmi Dimulai
KJRI Kuching Sambangi Pekerja Migran di Perkebunan Sarawak pada Safari Ramadan