PARADAPOS.COM - Seorang polisi wanita (polwan) berinisial Brigadir YM dilaporkan mencuri uang pelanggan salon sebesar Rp 1,1 juta di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/3/2026) itu kini sedang ditangani secara internal oleh Propam Polres setempat setelah korban, Sabrina Ana Flora, melaporkan kehilangannya. Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengonfirmasi bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya dan uang telah disita sebagai barang bukti.
Kronologi Pencurian di Tengah Antrean Salon
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, insiden ini berawal saat Brigadir YM dan korban, Sabrina, sama-sama mengantre di sebuah salon di Jalan Ba'a-Busalangga. Saat menunggu giliran, Sabrina meninggalkan tasnya di sebuah kursi karena hendak ke toilet. Setelah kembali dan menjalani perawatan, ia baru menyadari bahwa uang sebesar Rp 1,1 juta di dalam tasnya telah raib.
Merasa curiga, Sabrina kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut melalui layanan Propam Polres Rote Ndao. Laporan ini pun segera ditindaklanjuti.
Proses Klarifikasi dan Pengakuan Pelaku
Anggota Pamapta Polres Rote Ndao, Ipda Maximus Lona, langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian. Baik Brigadir YM yang diduga sebagai pelaku maupun Sabrina sebagai korban kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses klarifikasi.
Kapolres Mardiono menjelaskan bahwa dalam proses tersebut, polwan yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) itu akhirnya mengakui tindakannya.
"Yang bersangkutan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao. Kami sudah lakukan pemanggilan bersama korban untuk klarifikasi," ujar Mardiono.
Uang hasil curian pun berhasil diamankan dan kini disita sebagai barang bukti. Meski telah mengaku, status hukum Brigadir YM masih menunggu keputusan lebih lanjut.
Menunggu Keputusan Penanganan dari Polda
Hingga saat ini, Brigadir YM belum ditahan. Polres Rote Ndao masih menunggu petunjuk dari Bidpropam Polda NTT untuk menentukan langkah hukum yang tepat, mengingat laporan masuk melalui kanal pengaduan internal Propam.
Mardiono menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan kasus ini. "Belum (ditahan) karena pengaduan melalui QR Code Layanan Propam Polri. Nanti petunjuk dari Polda jenis pelanggarannya disiplin atau kode etik," jelasnya.
Ia menambahkan, "Upaya Propam Polres Rote sementara permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait. Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya sesuai aturan yang berlaku."
Kasus ini menyoroti kembali mekanisme pengawasan internal di institusi kepolisian. Masyarakat kini menunggu bagaimana proses hukum akan ditegakkan, terlepas dari status tersangka sebagai aparat, guna memastikan keadilan bagi korban.
Artikel Terkait
Rupiah Sentuh Rp17.000, Menkeu Tegaskan Fundamental Ekonomi Masih Ekspansi
Rupiah Tembus Rp 17.000, Tertekan Gejolak Minyak dan Sentimen Risk-Off
Menkominfo Protes Moderasi Meta: Lambat Tangani Hoaks, Cepat Hapus Konten Palestina
Pesawat Garuda Indonesia Alami Kerusakan Moncong Diduga Tertabrak Objek Asing