Bandara SSHSN yang berlokasi di lahan kurang dari 100 hektare berperan sebagai pintu utama mobilitas korporasi Royal Golden Eagle (RGE). Letaknya yang berdekatan dengan fasilitas industri seperti PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Asian Agri membuatnya strategis. Dengan status internasional, bandara ini dapat melayani penerbangan nonberjadwal untuk evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan penumpang dan kargo penunjang operasional perusahaan.
Polemik dan Pengawasan Bandara Korporasi
Pemberian status internasional kepada bandara milik korporasi menimbulkan perhatian serius terkait pengawasan negara. Isu ini mengemuka setelah sorotan serupa pada Bandara IMIP di Morowali, yang dinilai minim akses pengawasan aparat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya koordinasi jelas lintas instansi, termasuk Bea Cukai, sebelum penempatan aparat.
Komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan di bandara-bandara khusus ini ditunjukkan melalui latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI di Bandara IMIP pada November 2025. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, "Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik," sebagai sinyal penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan status barunya, Bandara SSHSN Pelalawan menjadi bagian dari infrastruktur strategis yang mendukung aktivitas bisnis skala global, sekaligus menjadi fokus pengawasan negara untuk mencegah potensi pelanggaran.
Artikel Terkait
Alasan Prabowo Belum Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra: Penjelasan BNPB & Data Korban 2025
Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Buka Suara Soal Desakan Roy Suryo Tunjukkan Ijazah
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara
Roy Suryo Bantah Isu Koper Uang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Jogetin Aja