PT Toba Pulp Lestari: Pemilik, Kontroversi Banjir Sumut, dan Fakta Lengkap

- Selasa, 02 Desember 2025 | 09:00 WIB
PT Toba Pulp Lestari: Pemilik, Kontroversi Banjir Sumut, dan Fakta Lengkap
PT Toba Pulp Lestari: Pemilik, Kontroversi Banjir Sumut, dan Fakta Lengkap

PT Toba Pulp Lestari: Benarkah Biang Kerok Banjir Sumatera Utara dan Milik Luhut?

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga awal Desember 2025 menimbulkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur yang masif. Bencana ini memicu pertanyaan tentang peran ulah manusia, termasuk aktivitas perusahaan. PT Toba Pulp Lestari (TPL) kerap disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berkontribusi pada banjir di Sumatera Utara. Perusahaan ini juga ramai dikaitkan dengan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Siapa Pemilik PT Toba Pulp Lestari Sebenarnya?

PT Toba Pulp Lestari, sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama Tbk (INRU), adalah perusahaan produsen pulp dan kertas yang didirikan oleh Sukanto Tanoto pada 1983. Namun, kepemilikannya telah berganti.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, pemegang saham mayoritas TPL saat ini adalah Allied Hill Limited (AHL), sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong, dengan kepemilikan sebesar 92,54%. Sisa saham beredar di publik.

Allied Hill Limited sendiri dimiliki oleh pengusaha Singapura, Joseph Oetomo. Dengan struktur kepemilikan ini, dapat disimpulkan bahwa PT Toba Pulp Lestari bukan milik Luhut Binsar Pandjaitan.

Profil dan Area Konsesi PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari beroperasi dengan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Utara. Luas areanya telah mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Berikut rincian area operasional TPL per 2025:

  • Aek Nauli: 20.360 hektare
  • Habinsaran: 26.765 hektare
  • Tapanuli Selatan: 28.340 hektare
  • Aek Raja: 45.562 hektare
  • Tele: 46.885 hektare

Total luas konsesi yang dikelola perusahaan adalah 167.912 hektare.

Bantahan TPL sebagai Penyebab Banjir

Manajemen PT Toba Pulp Lestari membantah tuduhan bahwa operasionalnya menjadi biang kerok banjir di Sumatera Utara. Sebagai dasar, perusahaan mengacu pada hasil audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023.

Hasil audit tersebut menyatakan bahwa TPL taat terhadap regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran di bidang lingkungan dan sosial. Perusahaan juga menampik tuduhan deforestasi, dengan menyatakan bahwa aktivitas pemanenan kayu selalu diikuti dengan program penanaman kembali (reboisasi).

Rekomendasi Penutupan dari Pemerintah Daerah

Terlepas dari bantahan perusahaan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, berencana mengeluarkan surat rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari kepada pemerintah pusat. Rekomendasi ini disiapkan menyusul konflik agraria yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat adat di Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun.

Di sisi lain, TPL membantah terjadi konflik dan mengklaim telah menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat sekitar, mencakup bidang ekonomi kreatif, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar