- Raja Juli Antoni (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan): Disebutkan sebagai pihak yang memberikan izin dan bertanggung jawab atas pengawasan di bidang kehutanan.
- Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM): Dikritik karena berwenang memberikan izin usaha, termasuk di dalam kawasan hutan untuk pertambangan dan sektor lainnya.
- Hanif Faisol (Menteri Lingkungan Hidup): Disoroti perannya dalam penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi dasar kelayakan suatu izin usaha.
Bencana yang Sudah Dapat Diprediksi
Iqbal Damanik menyatakan bahwa bencana ekologis seperti ini sebenarnya sudah dapat diprediksi. Penyebab utamanya adalah kebijakan perizinan yang dinilai gagal mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
"Cuaca ekstrem terjadi akibat kebijakan pemerintah yang gagal. Kondisi ekologis kita sudah hancur," ujar Iqbal dalam podcast tersebut.
Peringatan dari Mahkamah Internasional PBB
Greenpeace juga mengingatkan putusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada Juli 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa negara dapat dianggap melanggar hukum internasional jika lalai mengambil tindakan serius menangani krisis iklim. Negara yang dirugikan berhak menuntut reparasi.
Kritik ini menambah tekanan pada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan perizinan dan pengawasan lingkungan, serta memperkuat mitigasi bencana berbasis ekosistem di masa depan.
Artikel Terkait
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak Rp 27,89 Miliar: 7 Mobil Mewah hingga Viral Naik KRL
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap & Dua Versi Cerita yang Beredar
Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan Saat Protes SK Cagar Budaya Keraton Solo, Menteri Fadli Zon Dikecam
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan