"Ketika waktu resepsi, ternyata pihak wedding organizer tidak menyiapkan fasilitas sesuai kesepakatan. Dari pihak WO juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelas Onkoseno.
87 Laporan Polisi Terkumpul
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menerima 87 Laporan Polisi (LP) dari para korban yang merasa dirugikan oleh tindakan WO tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa kelima tersangka, yaitu Ayu Puspita (AP), HE, BDP, DHP, dan RR.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon pasangan pengantin untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih penyedia jasa wedding organizer. Pastikan untuk memeriksa rekam jejak, review, dan legalitas WO sebelum melakukan pembayaran.
Artikel Terkait
Mbah Tarman Ditahan Polres Pacitan, Akui Cek Mahar Rp3 Miliar untuk Nikahi Sheila Arika Palsu
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Pengalaman & Kontribusi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas Diduga Akibat Ledakan Baterai Drone
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Lengkap