Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Vendor Juga Jadi Korban Tak Dibayar
PARADAPOS.COM – Pengembangan kasus penipuan yang melibatkan bos wedding organizer (WO) Ayu Puspita semakin meluas. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa korban tidak hanya berasal dari pasangan calon pengantin, tetapi juga dari kalangan vendor atau mitra usaha.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick, menjelaskan bahwa pelaku tidak memenuhi sejumlah item perlengkapan resepsi yang telah dibayar oleh korban. "Tidak hanya katering, tapi ada beberapa item dari perlengkapan resepsi itu yang tidak terpenuhi oleh pelaku," ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Vendor Lapor, Tagihan dari WO Ayu Puspita Tak Dibayar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, memberikan keterangan lebih detail. Ia menyebut ada peralatan sewa untuk resepsi yang tidak disediakan, padahal uang sewa telah dilunasi oleh korban.
Lebih lanjut, Onkoseno mengungkapkan bahwa laporan juga datang dari pihak vendor. "Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor," jelasnya.
Status Tersangka dan Penahanan
Polisi telah menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka utama dalam kasus penipuan ini. Tidak hanya Ayu, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa dua tersangka, yaitu Ayu Puspita (A) dan seorang tersangka berinisial D, telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. "Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Budi, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya sedang menjalani proses hukum di bawah penanganan Polda Metro Jaya. "Tiga tersangka lainnya digelar di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut," pungkas Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen