Mbah Tarman Akui Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Ditahan Polres Pacitan
PARADAPOS.COM - Kakek berusia 75 tahun, Mbah Tarman, resmi ditahan oleh Polres Pacitan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pemberian cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahannya dengan Sheila Arika (25), warga Pacitan.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa cek mahar senilai fantastis tersebut adalah palsu. Pengakuannya menyebut bahwa pemalsuan itu dilakukannya dengan satu tujuan: memikat Sheila Arika agar bersedia menikah dengannya.
"Ya biar istri saya mau, itu saja," ujar Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” jelas Ayub dalam rilis pers.
Artikel Terkait
Sri Mulyani Jadi World Leaders Fellow di Oxford 2026: Pengalaman & Kontribusi
Kebakaran Terra Drone Indonesia: 22 Tewas Diduga Akibat Ledakan Baterai Drone
Ustaz Cabul di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara & Kebiri Kimia: Kronologi Lengkap
Kemensos Beri Santunan Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Banjir Sumatra: Syarat & Rincian Bantuan