Mbah Tarman Akui Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Ditahan Polres Pacitan
PARADAPOS.COM - Kakek berusia 75 tahun, Mbah Tarman, resmi ditahan oleh Polres Pacitan. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pemberian cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahannya dengan Sheila Arika (25), warga Pacitan.
Dalam pemeriksaan, Tarman mengakui bahwa cek mahar senilai fantastis tersebut adalah palsu. Pengakuannya menyebut bahwa pemalsuan itu dilakukannya dengan satu tujuan: memikat Sheila Arika agar bersedia menikah dengannya.
"Ya biar istri saya mau, itu saja," ujar Tarman di Gedung Bhayangkara, Rabu (10/12/2025).
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengonfirmasi penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka. Tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami release kasus yang prosesnya cukup lama, ramai dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek yaitu mbah Tarman,” jelas Ayub dalam rilis pers.
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot, DPR RI Tolak Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Polri Bawah Kemendagri: Siap Dicopot!
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Hogi Minaya: Kronologi Lengkap Kasus Pengejaran Penjambret yang Bikin Kapolresta Sleman Dipanggil DPR