Kapolres Tuban Dicopot! Fakta Setoran Paksa dan Potong Anggaran yang Dituduhkan

- Selasa, 09 Desember 2025 | 09:50 WIB
Kapolres Tuban Dicopot! Fakta Setoran Paksa dan Potong Anggaran yang Dituduhkan
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Dicopot, Diduga Terkait Setoran Paksa dan Potong Anggaran

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Dicopot, Diduga Terkait Setoran Paksa

Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolda Jawa Timur bernomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 8 Desember 2025.

Tindakan ini diambil menyusul hasil penyelidikan Propam Polda Jatim yang mengungkap dugaan kuat praktik setoran paksa dan pemotongan anggaran operasional di lingkungan Polres Tuban.

Dugaan Tekanan untuk Setoran dan Potong Anggaran

Pencopotan Kapolres Tuban ini merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam Nomor R/LHP-361/XII/2025/Paminal tertanggal 8 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, AKBP William Cornelis Tanasale diduga melakukan tekanan terhadap anggota untuk memberikan setoran dalam jumlah besar, serta melakukan pemotongan terhadap anggaran operasional satuan.

Sebagai langkah lanjutan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto langsung menandatangani surat perintah pencopotan. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kapolda menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.

Barang-Barang di Rumah Dinas Mulai Dikemas

Setelah pencopotan jabatan, aktivitas pengemasan terlihat di rumah dinas Kapolres Tuban yang berlokasi di Jalan Pattimura, Baturetno. Dua unit truk terparkir di depan rumah dinas dan sejumlah orang terlihat sibuk memindahkan berbagai barang dan perlengkapan dari dalam rumah ke dalam truk tersebut.

Proses Pemeriksaan oleh Propam Masih Berlanjut

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, secara resmi membenarkan bahwa mantan Kapolres Tuban tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Propam.

"AKBP WT sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan hingga proses pemeriksaan ini selesai," jelas Jules Abraham Abast pada Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa pengangkatan Plt Kapolres Tuban bertujuan untuk menjaga stabilitas dan memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat Tuban tetap berjalan dengan normal dan tidak terganggu.

"Tim Propam masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami kasus ini. Kami akan menyampaikan perkembangan resmi setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan selesai," pungkas Kabid Humas Polda Jatim.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar