Rincian Hukuman untuk Ustaz Pelaku Pencabulan
Putusan lengkap yang dijatuhkan kepada M Sahnan adalah:
- Pidana Pokok: 20 tahun penjara.
- Denda: Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Pidana Tambahan: Pengumuman di media lokal dan nasional.
- Tindakan: Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun, dilaksanakan setelah pidana pokok selesai.
Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia
Jetha menegaskan bahwa pelaksanaan putusan, termasuk tindakan kebiri kimia, akan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Teknis pelaksanaan pidana tersebut menjadi domain dan tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan agama. Vonis yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari predator seksual.
Artikel Terkait
Kapolri Tantang Dicopot, DPR RI Tolak Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Polri Bawah Kemendagri: Siap Dicopot!
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi
Hogi Minaya: Kronologi Lengkap Kasus Pengejaran Penjambret yang Bikin Kapolresta Sleman Dipanggil DPR