Rincian Hukuman untuk Ustaz Pelaku Pencabulan
Putusan lengkap yang dijatuhkan kepada M Sahnan adalah:
- Pidana Pokok: 20 tahun penjara.
- Denda: Rp5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
- Pidana Tambahan: Pengumuman di media lokal dan nasional.
- Tindakan: Kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama 2 tahun, dilaksanakan setelah pidana pokok selesai.
Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia
Jetha menegaskan bahwa pelaksanaan putusan, termasuk tindakan kebiri kimia, akan dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Teknis pelaksanaan pidana tersebut menjadi domain dan tanggung jawab kejaksaan sebagai eksekutor.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan agama. Vonis yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari predator seksual.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar
Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru: BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban