Immanuel Ebenezer Bocorkan Parpol Berhuruf K & Ormas Terkait Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3

- Senin, 26 Januari 2026 | 08:00 WIB
Immanuel Ebenezer Bocorkan Parpol Berhuruf K & Ormas Terkait Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Bocorkan Petunjuk Parpol dan Ormas Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer Bocorkan Petunjuk Parpol dan Ormas Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan memberikan petunjuk mengejutkan mengenai partai politik dan organisasi masyarakat yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Bocoran ini disampaikannya jelang sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Noel, yang disidang atas kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, memberikan kode khusus kepada awak media. "Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue nya ya," ujar mantan ketua Jokowi Mania (Joman) tersebut.

Meski memberikan petunjuk, Noel menolak menyebutkan secara rinci nama partai atau ormas yang dimaksud, termasuk warnanya. "Nggak, saya ga mau nyebutin dulu. (Warnanya) nggak boleh tahu dong," tegasnya. Ia juga enggan menjelaskan posisi huruf 'K' dalam nama partai tersebut, hanya menjawab, "Mau tau aja lu, ntar."

Noel menegaskan bahwa keterkaitan ormas dan partai politik tersebut adalah dalam hal aliran dana kasus pemerasan yang menjeratnya. "Alirannya. Bukan terlibatnya. Alirannya," kata Noel.

Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Sebelumnya, jaksa KPK telah mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaannya, Noel disebut meminta jatah hingga Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang untuk kasus ini telah digelar secara terpisah.

Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6,5 miliar. Kasus ini terjadi sejak tahun 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar